Saat malaikat maut menjemput 4 terpidana mati di Nusakambangan
Merdeka.com - Hujan deras disertai gelegar petir mengiringi proses eksekusi mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/) dini hari. Kejadian alamiah ini seolah menjadi bagian tersendiri dari proses eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Penduduk setempat bahkan menghubungkannya dengan hal misteri yakni, proses eksekusi terjadi di malam Jumat keramat.
Sebelum eksekusi dilakukan, keluarga para terpidana terlihat di area Dermaga Wijayapura, Cilacap. Sejumlah mobil minibus dan satu mikrobus tampak hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka didampingi para pengacara dan sejumlah staf kedutaan besar asing. Keluarga para terpidana mati ini seperti tak mau melewatkan malam perpisahan yang menegangkan itu.
Salah satu penumpang di dalam mobil adalah istri terpidana mati asal India, Gurdip Singh. Bersama rombongannya, wanita itu menumpangi mobil CD 13 04 milik Kedubes India.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Dimana eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? 42 tahun yang lalu, sebuah peristiwa penting dalam sejarah tercatat. Eksekusi pertama yang menggunakan metode suntik mati dilaksanakan di penjara negara bagian Huntsville, Texas, Amerika Serikat pada tanggal 7 Desember 1982.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
"Tadi mengantarkan istri seorang terpidana dan staf kedubes India," kata pengantar staf Kedubes India, Jonianto ketika ditemui wartawan di lokasi.
Jalannya eksekusi ini terkesan sepi dan jauh dari kebocoran informasi. Hanya hilir mudik polisi yang mengamankan lokasi di sekitar kawasan menjadi tanda jika eksekusi sebentar lagi dilakukan. Dan beberapa jam sebelumnya, 17 mobil ambulans terlihat beriringan masuk ke kawasan.
Kepastian eksekusi sempat mendapat titik terang ketika Jampidum Kejagung Noor Rachmad datang ke Nusakambangan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun demikian, tak ada informasi yang didapat dari Noor.
Hujan deras itu tak kunjung berhenti, padahal waktu eksekusi semakin dekat. Ketika dihubungi, Saut Rajagukguk, pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali mengatakan, tenda tersebut roboh terjadi saat kliennya belum menghadapi regu tembak.
"Iya sempat roboh dan banyak petugas yang berkompeten di sana basah kuyup," ujar Saut saat dihubungi di lokasi, Jumat (29/7) dini hari kemarin.
Namun, Saut belum juga mendapat kepastian apakah Zulfiqar sudah dieksekusi. Dia mengaku hanya menerima informasi bahwa cuaca di sana sangat buruk sehingga tenda yang dibangun itu rusak.
"Yang lain belum tahu, yang jelas di sana hujan deras. Kemungkinan tertunda," ujar Saut.
Saudara Zulfiqar, Mahmud mengatakan, Zulfiqar sesekali masih diberikan bantuan pernapasan oksigen di ruang isolasi. Zulfiqar diketahui mengidap penyakit komplikasi jantung dan ginjal.
Informasi kemudian datang dari Kalapas Batu Abdul Aris. Dia mengaku semua proses eksekusi sedang dipersiapkan. Ketika dihubungi lebih lanjut pada pukul 01.10 WIB, Aris hanya menjelaskan ada beberapa terpidana yang dibawa ke lapangan tembak. Sisanya tetap berada di ruang isolasi. Namun demikian, Aris belum bisa memastikan apakah para terpidana itu sudah dieksekusi atau belum.
Kepastian eksekusi baru mendapat titik terang ketika salah seorang sumber yang tahu soal proses eksekusi. Dia mengatakan, dari 14 terpidana mati, hanya Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) sudah meregang nyawa di ujung pelatuk sang eksekutor.
Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, Jampidum Noor Rachmad ditemani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono keluar dari dermaga. Masih dalam iringan hujan deras dan petir, Noor memastikan memang pagi tadi hanya 4 terpidana mati yang dieksekusi.
Menurut Noor, eksekusi dilakukan pukul 00.45 WIB di Limus Buntu, yang letaknya di belakang pospol Nusakambangan. Jaraknya 15 menit dari Lapas Besi. Sisanya, 10 napi masih dalam proses kajian hukum sehingga ditunda eksekusinya. Mereka berada di tahanan isolasi.
"Sesungguhnya ini bukan pekerjaan yang menyenangkan pekerjaan tapi menyedihkan karena menyangkut nyawa orang," kata Noor.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaViral video merekam ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah yang disumpah di atas Alquran.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaIbu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi tidak berjalan mudah setelah dua korban terjebak di badan pesawat.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnya