Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Menginap dengan Fera, Prada DP Pakai Nama Samaran

Saat Menginap dengan Fera, Prada DP Pakai Nama Samaran Prada DP bunuh kekasihnya di Sumsel. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22) di Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali berlanjut. Oditur menghadirkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Para saksi merupakan pengelola penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka adalah Arafik (penjaga malam), Wiwin Safitri (kasir), dan Nurdin (petugas kebersihan).

Arafik mengatakan, dirinya sedang tertidur di depan penginapan saat terdakwa tiba. Dia terbangun karena terdakwa dan korban mengetuk kaca untuk menginap.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka datang pukul dua dini hari, bawa motor warna merah muda. Mereka saya antar ke kasir untuk administrasi menginap," ungkap Arafik di persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8).

Sementara Wiwin menuturkan, tersangka menuliskan nama Doni saat memesan kamar. Saksi awalnya meminta kartu identitas namun keburu waktu sudah dini hari sehingga ditunda.

"Terdakwa pakai nama Doni, alamat Karang Agung P13 Banyuasin, saya tidak tahu apa asli atau tidak karena saya minta nama dan alamat saja. Terus saya kunci nomor 06," kata dia.

Sore harinya atau Rabu (8/5), saksi melihat terdakwa membawa koper. Lantaran kopernya sangat besar membuat ibu saksi Wiwin bertanya.

"Ibu saya nanya, besar sekali kopernya pak, beli berapa? Dia bilang mau bantu ibunya pindahan dari Lampung, beli dua ratus lima puluh," kata Wiwin menirukan percakapan ibunya dan terdakwa.

Saksi Nurdin mengaku sempat melihat terdakwa gelisah sebelum membeli koper di pasar. Lantas, terdakwa menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.

"Habis telepon itu, dia nanya sama saya soal harga sewa speedboat. Harga sewa speedboat Rp 1,5 juta mahal nggak untuk ke Karang Agung?. Saya bilang memang harganya segitu," kata Nurdin.

Dalam percakapannya, Nurdin menanyakan pekerjaan terdakwa. Ketika itu, terdakwa mengaku hanya sebagai kuli angkut batu koral. Begitu ditanya tempat bekerja, terdakwa langsung pergi bawa motor sendirian.

"Sorenya baru pulang sambil bawa koper besar," kata dia.

Keesokan harinya, Kamis (9/5), Nurdin mencium bau busuk menyengat dari kamar yang ditempati korban dan terdakwa. Dia pun membersihkan sampah di kamar itu, namun baunya tidak hilang.

"Tapi waktu itu belum begitu menyengat," kata dia.

Pada Jumat (10/5), Nurdin kembali mencium bau yang sama, namun kali ini sangat menyengat, bahkan sampai ke lantai bawah. Curiga, Nurdin menghubungi ketua RT dan RW setempat, lalu datanglah polisi membuka kamar dengan kunci cadangan.

"Saya tidak lihat jenazahnya, karena waktu itu polisi ramai sekali. Saya di luar kamar," kata dia.

Atas keterangan tiga saksi, terdakwa tidak menyangkal. Dia membenarkan seluruh keterangan ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim itu.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?

Terlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?

Di persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.

Baca Selengkapnya