Saat Menginap dengan Fera, Prada DP Pakai Nama Samaran
Merdeka.com - Sidang pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22) di Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali berlanjut. Oditur menghadirkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Para saksi merupakan pengelola penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka adalah Arafik (penjaga malam), Wiwin Safitri (kasir), dan Nurdin (petugas kebersihan).
Arafik mengatakan, dirinya sedang tertidur di depan penginapan saat terdakwa tiba. Dia terbangun karena terdakwa dan korban mengetuk kaca untuk menginap.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Mereka datang pukul dua dini hari, bawa motor warna merah muda. Mereka saya antar ke kasir untuk administrasi menginap," ungkap Arafik di persidangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8).
Sementara Wiwin menuturkan, tersangka menuliskan nama Doni saat memesan kamar. Saksi awalnya meminta kartu identitas namun keburu waktu sudah dini hari sehingga ditunda.
"Terdakwa pakai nama Doni, alamat Karang Agung P13 Banyuasin, saya tidak tahu apa asli atau tidak karena saya minta nama dan alamat saja. Terus saya kunci nomor 06," kata dia.
Sore harinya atau Rabu (8/5), saksi melihat terdakwa membawa koper. Lantaran kopernya sangat besar membuat ibu saksi Wiwin bertanya.
"Ibu saya nanya, besar sekali kopernya pak, beli berapa? Dia bilang mau bantu ibunya pindahan dari Lampung, beli dua ratus lima puluh," kata Wiwin menirukan percakapan ibunya dan terdakwa.
Saksi Nurdin mengaku sempat melihat terdakwa gelisah sebelum membeli koper di pasar. Lantas, terdakwa menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.
"Habis telepon itu, dia nanya sama saya soal harga sewa speedboat. Harga sewa speedboat Rp 1,5 juta mahal nggak untuk ke Karang Agung?. Saya bilang memang harganya segitu," kata Nurdin.
Dalam percakapannya, Nurdin menanyakan pekerjaan terdakwa. Ketika itu, terdakwa mengaku hanya sebagai kuli angkut batu koral. Begitu ditanya tempat bekerja, terdakwa langsung pergi bawa motor sendirian.
"Sorenya baru pulang sambil bawa koper besar," kata dia.
Keesokan harinya, Kamis (9/5), Nurdin mencium bau busuk menyengat dari kamar yang ditempati korban dan terdakwa. Dia pun membersihkan sampah di kamar itu, namun baunya tidak hilang.
"Tapi waktu itu belum begitu menyengat," kata dia.
Pada Jumat (10/5), Nurdin kembali mencium bau yang sama, namun kali ini sangat menyengat, bahkan sampai ke lantai bawah. Curiga, Nurdin menghubungi ketua RT dan RW setempat, lalu datanglah polisi membuka kamar dengan kunci cadangan.
"Saya tidak lihat jenazahnya, karena waktu itu polisi ramai sekali. Saya di luar kamar," kata dia.
Atas keterangan tiga saksi, terdakwa tidak menyangkal. Dia membenarkan seluruh keterangan ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaDi persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.
Baca Selengkapnya