Sakit hati dituduh curi HP, siswa SMK di Tangerang tega bunuh teman
Merdeka.com - R (16) tega menghabisi nyawa temannya sendiri Gunawan, (16) lantaran kesal dituduh telah mencuri telepon genggam milik korban. Gunawan ditemukan warga mengambang di kali Kedung pada Rabu (7/6) kemarin. R dan Gunawan merupakan teman sekolah di SMK di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena dituduh mengambil HP oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko, Jumat (9/6).
Saat diperiksa, R mengaku sudah merencanakan membunuh teman sekolahnya itu. Rencana pembunuhan itu juga diketahui dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat olah TKP, R menjemput korban di rumahnya pada Selasa (6/6) pagi. Kemudian dia pergi ke tepian kali Kedung untuk menghabisi nyawa Gunawan.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Bagaimana siswa SMP itu mencoba bunuh diri? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dia sudah rencanakan sebelumnya, dia bawa pisau yang digunakan pelaku dari rumahnya," kata Gunarko.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek warna putih milik korban dan uang tunai Rp 80.000 dari hasil penjualan HP korban, satu sarung pisau warna hitam, baju korban, baju Pelaku, satu batu kali, satu sepeda motor satria FU warna hitam merah.
R dikenakan pasal pembunuhan berencana Juncto UU perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau 340 atau 338. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaKA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pisau untuk menusuk korban di sekitar kepala.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus bullying memang sangat sering terjadi, termasuk di Indonesia. Belum lama ini viral anak SMA di Banjarmasih menikam teman sekelas yang kerap membullynya.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaEmosi pelaku memuncak saat korban memfoto dan mengolok-oloknya saat salat Jumat.
Baca Selengkapnya