Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi

Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi reklamasi pantai Singapura. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahli hukum tata negara I Gede Panca Astawa menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, wewenang Ahok tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada gubernur," kata I Gede Panca saat menjadi saksi ahli dalam kasus suap pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.

Dengan wewenang tersebut, menurut I Gede Panca, Ahok berhak untuk mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang maupun memberhentikan proyek tersebut, jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. "Itu semua ada di tangan gubernur DKI," dia menjelaskan.

Karena itu, I Gede Panca mengaku heran dengan keputusan Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang mengeluarkan moratorium terhadap proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, Rizal Ramli tidak mempunyai wewenang.

"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan," kata dia.

Selain itu, I Gede Panca menambahkan proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta tetap dapat dijalankan kendati terbit Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Sepanjang berkaitan dengan tata ruang tetap berlaku (Keppres 52 tahun 1995. Itu logika hukumnya," kata dia.

Apalagi Keppres 52 tahun 1995 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden nomor 17 tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita VI). "Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," kata I Gede Panca.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Sutardjo mengatakan penghentian proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta bisa berdampak buruk dari sisi investasi. "Ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati, apalagi proyeknya sudah jalan," kata dia.

Untuk permasalahan jaringan infrastruktur di bawah laut, Tjitjip menyarankan adanya koordinasi semua pihak terkait untuk mencari solusi. "Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin, ya silakan jalan," kata politikus dari Partai Golkar itu.

Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL), Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam ijin pelaksanaan reklamasi tersebut. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ahok Disebut Ridwan Kamil Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran di Jakarta
Reaksi Ahok Disebut Ridwan Kamil Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran di Jakarta

Ahok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

Baca Selengkapnya