Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi
Merdeka.com - Ahli hukum tata negara I Gede Panca Astawa menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, wewenang Ahok tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada gubernur," kata I Gede Panca saat menjadi saksi ahli dalam kasus suap pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Dengan wewenang tersebut, menurut I Gede Panca, Ahok berhak untuk mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang maupun memberhentikan proyek tersebut, jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. "Itu semua ada di tangan gubernur DKI," dia menjelaskan.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa saja hak warga yang terdampak pembangunan IKN? Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanaman tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
Karena itu, I Gede Panca mengaku heran dengan keputusan Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang mengeluarkan moratorium terhadap proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, Rizal Ramli tidak mempunyai wewenang.
"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya gubernur yang berhak menghentikan," kata dia.
Selain itu, I Gede Panca menambahkan proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta tetap dapat dijalankan kendati terbit Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
"Sepanjang berkaitan dengan tata ruang tetap berlaku (Keppres 52 tahun 1995. Itu logika hukumnya," kata dia.
Apalagi Keppres 52 tahun 1995 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden nomor 17 tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita VI). "Di dalamnya dibahas tentang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Jadi dasar hukumnya dari Repelita VI," kata I Gede Panca.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Sutardjo mengatakan penghentian proyek pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta bisa berdampak buruk dari sisi investasi. "Ini pemerintah sedang menggalakkan investasi, jadi bagi mereka yang sudah mengantongi izin mesti dihormati, apalagi proyeknya sudah jalan," kata dia.
Untuk permasalahan jaringan infrastruktur di bawah laut, Tjitjip menyarankan adanya koordinasi semua pihak terkait untuk mencari solusi. "Kalau ada kabel atau pipa, itu kan bisa disesuaikan dengan Amdal yang ada. Yang penting kalau sudah ada izin, ya silakan jalan," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL), Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam ijin pelaksanaan reklamasi tersebut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca Selengkapnya