Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga Uno dipolisikan terkait pemalsuan kuitansi pembayaran tanah

Sandiaga Uno dipolisikan terkait pemalsuan kuitansi pembayaran tanah Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Fransisca mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang.

"Kita sudah ngecek itu Djoni tidak merasa menerima uang itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tandatangannya pun berbeda," ujar Fransisca saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (22/3).

Dijelaskan dia, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar itu Djoni hanya pernah menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa tidak pernah menerima hasil penjualan tanah itu.

"Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga," ujar dia.

Laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Laporan pertama Fransisca tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.

Di belakang tanah aset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3 ribu meter persegi milik Djoni Hidayat. Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.

Tanah 3 ribu meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya. Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.

Akhirnya lahan seluas 9 ribu meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu. Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut. Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Mengenal Jurig Jarian, Hantu dari Tanah Sunda yang Dipercaya Mendiami Tempat Sampah
Mengenal Jurig Jarian, Hantu dari Tanah Sunda yang Dipercaya Mendiami Tempat Sampah

Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor, salah satunya tempat sampah.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes

Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa
Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur: Eksekusi Pembebasan Lahan Saja Tidak Bisa

Menteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kronologi Duda di Riau Tega Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati
Kronologi Duda di Riau Tega Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati

Saat diinterogasi, Utoh mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya Jamilah di dalam sampan saat berlayar di sungai.

Baca Selengkapnya
Jebolan Pesantren Diremehkan Tetangga Jualan di Pinggir Jalan, Ternyata Penghasilannya Kalahkan Pekerja Kantoran
Jebolan Pesantren Diremehkan Tetangga Jualan di Pinggir Jalan, Ternyata Penghasilannya Kalahkan Pekerja Kantoran

Di usia muda, bahkan pria ini bisa meraup penghasilan lebih besar dari pada para pekerja kantoran.

Baca Selengkapnya