Sering ngompol, bocah GW tewas dengan luka lebam usai dihukum orangtua
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT), NW (30) diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun, GW hingga tewas pada Sabtu (11/11). Penganiayaan diduga dilakukan di rumah kos di Jalan Asem Raya Nomor 1 RT 06 RW 08 Kebon Jeruk sekitar pukul 17.30 WIB.
Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Motif NW diduga karena kesal anaknya sering ngompol.
"Dari keterangan tersangka bahwa korban ini sering ngompol atau aktif. Dua bulan terakhir anak ini menurut korban berbeda dan sering ngompol. Pelaku kesal sehingga melakukan tindakan atau hukuman tapi berakibat fatal," terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (12/11).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa MSD melaporkan NKW ke polisi? Korban sempat melapor kasus KRDT yang dilakukan suaminya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roycke mengatakan langkah penyidikan telah diambil. Korban juga telah divisum dan diotopsi. Berdasarkan hasil visum dan otopsi, di tubuh korban ditemukan tanda lebam di tangan kanan dan kiri. Wajah korban juga berwarna biru.
Perilaku NW ini, menurutnya di luar batas kewajaran dalam memberikan hukuman kepada anak. Pihaknya belum mengetahui apakah tindakan seperti ini telah sering dilakukan tersangka. Pihaknya kata Roycke masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi, tersangka disebut normal.
"Sementara keterangan beberapa saksi yaitu AR, BA dan juga dari lingkungan sekitar bahwa pelaku ini normal. Tapi karena kejadian ini di luar dugaan dan tidak biasa, dalam mekanisme SOP penyidikan tetap akan dilakukan tes kejiwaan," paparnya.
NW kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76c sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2013. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat pertunjukan.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaTindak perundungan hingga menimbulkan kematian terjadi di kalangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukoharjo.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca Selengkapnya