Sidang Perdana Kasus Pencabulan di Jember, Tokoh Agama Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus kekerasan seksual dan pencabulan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (4/5). Pengasuh ponpes Al-Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, dua di antaranya masih di bawah umur.
Sesuai aturan, sidang untuk terdakwa Fahim digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim Alfonsus Nahak. Fahim mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Jember, tempat ia ditahan selama ini.
"Untuk sidang perdana ini, terdakwa mengikuti secara online karena belum ada surat dari Lapas untuk bisa menghadirkan terdakwa FM secara langsung. Sehingga kita harus mengirim surat dan berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan. Tapi untuk sidang selanjutnya pada pekan depan, terdakwa bisa mengikutinya secara langsung," ujar Adik Sri Sumarsih, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) perkara dari Kejari Jember.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Fahim didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, Fahim juga didakwa dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena ada korban yang masih di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahim tidak mengajukan eksepsi. "Artinya surat dakwaan dari JPU sudah cukup jelas dan memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," lanjut Adik.
Dengan demikian, sidang selanjutnya pada Kamis (11/5) dengan agenda tahap pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum Fahim Mawardi, yakni Nurul Jamal dan Edy Firman, enggan dikonfirmasi usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahim diduga melakukan kekerasan seksual kepada empat santriwati, dua di antaranya masih di bawah umur. Fahim Mawardi yang juga dikenal sebagai YouTuber ini, mulai ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Jember pada 17 Januari 2023 lalu.
Dugaan perilaku menyimpang Fahim dibongkar istrinya sendiri setelah ia memergoki sang suami berduaan dengan salah seorang ustazah. Peristiwa itu terjadi pada malam hari pada awal Januari 2023.
Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur.
Fahim sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren. Namun, praperadilan itu ditolak sehingga kasus Fahim terus berjalan hingga saat ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya