Sistem zonasi, 90 % kursi peserta didik SMA di Jabar sudah terserap
Merdeka.com - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar) sudah serap 90 persen peserta didik baru tingkat SMA dan sederajat. Penerapan zonasi itu juga sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
"Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima. Hal tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Ahmad Hadadi di Bandung, Kamis (6/7). Bahkan, kata dia, di PPDB Jabar ditambah menjadi 95 persen. Lima persen kenaikan ditujukan bagi warga luar Jabar.
Dia menjelaskan, ketentuan zonasi yang mengacu pada permendikbud ini adalah zona provinsi. Penerapan itu ditetapkan pemerintah daerah, sesuai kondisi di daerah dan daya tampung. Menurutnya untuk peserta didik baru baik SMA ataupun SMK yang mendaftar melalui jalur non akademik atau berstatus Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) diberikan insentif melalui pertimbangan jarak sekolah terdekat dengan rumah tinggal, maksimal sejauh 17 Km.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Siapa saja yang diizinkan sekolah di SMPN 5 Bandung? Berdasarkan kisah sejarah, sekolah ini dulunya berstatus sebagai tempat belajar di jenjang dasar. Anak-anak pribumi terpilih, serta dari kalangan Belanda dan Tionghoa lah yang diperbolehkan sekolah di sini.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Bagaimana cara mendaftar siswa baru? Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai di berbagai daerah. Pendaftaran ini dibuka di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Salah satu metode pendaftaran dilakukan secara online.
-
Bagaimana cara mengetahui kesiapan anak sekolah? Selain itu, untuk anak usia dini perlu diperhatikan hal-hal berikut yang menunjukkan ketertarikan anak pada sekolah.
-
Siapa saja yang bisa jadi pengirim surat izin sekolah? Pengirim surat menuliskan nama serta jabatannya (dalam hal ini sebagai orang tua/wali murid) di bagian akhir surat, biasanya di sebelah kanan bawah. Jika perlu, bisa juga menambahkan tanda tangan.
"Calon peserta didik berstatus RMP ini diberikan kuota sebesar 20 persen, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 1, Permendikbud Nomor 17 tahun 2017," terangnya. Pemberian insentif bagi calon peserta didik baru dimaksudkan untuk memberi rangsangan kepada para penduduk untuk berada dekat dengan sekolah. Kriteria ini berkaitan dengan mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Meski begitu, kata dia, setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis (juknis). Artinya, apabila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak.
"Jadi, mungkin siswa RMP yang tidak lulus bisa juga disebabkan SKTM tidak lengkap. Tidak ada pernyataan lengkap mutlak dari yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Dan kalaupun sudah lengkap, setiap sekolah memiliki ukurannya tersendiri karena yang penting kuota sudah terpenuhi," sebutnya.
Dokumen-dokumen yang memberi poin penting bagi calon peserta didik berstatus RMP adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan poin 9. Lalu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 6 poin. Dan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terdaftar 9 poin. Satu hal lain yang mendapat perhatian adalah, setiap sekolah memiliki kuota 3 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kuota ini tidak mengganggu calon peserta didik jalur RMP (afirmasi), prestasi, ataupun kerjasama.
"Setiap sekolah harus memberi pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas. Dengan pertimbangan jarak rumah tinggal yang tidak lebih dari 17 km dari sekolah," ucapnya.
Adapun terkait penerapan Manajemen Berbasiskan Sekolah (MBS), Hadadi menyampaikan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan bertujuan mencapai delapan standar nasional pendidikan. Yakni, standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Contoh, bagi yang mendaftar dari jalur prestasi, sekolah memiliki wewenang untuk menerima siswa berdasarkan prestasi yang akan diterima.
"Beberapa sekolah kita ketahui memang sudah bekerjasama dengan instansi lain, seperti KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ataupun dispora (dinas pemuda dan olahraga), bagi sekolah yang ingin menerima atlet," jelasnya.
Tidak hanya itu, MBS berperan sebagai tindak lanjut dari sekolah dalam membuktikan validitas SKTM ataupun KIP yang dimiliki calon peserta didik. Artinya, sekolah justru menjadi punya wewenang memantau dokumen yang dicantumkan oleh peserta didik sesuai fakta.
Menurut Hadadi, tidak kalah penting adalah semua anak-anak di Jabar harus melanjutkan pendidikan dan tidak harus di sekolah negeri. Pemprov Jabar memiliki siswa lulusan SMA/SMK sebanyak 700 ribu lebih. Dengan daya tampung 200 ribu-an. Jadi, bagi 500 ribu siswa lainnya yang tidak diterima di negeri dapat mendaftar di sekolah swasta. "Kami telah memberi dana Pendidikan Menengah Universal (PMU) untuk siswa yang bersekolah di swasta," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaPemprov bakal menyampaikan informasi perihal pengisian bangku kosong itu pada semester genap dengan mengeluarkan surat edaran.
Baca SelengkapnyaSemua informasi mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng telah resmi disampaikan melalui website.
Baca SelengkapnyaWarga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Depok mencarikan sekolah agar 51 siswa itu dapat diterima di sekolah swasta.
Baca SelengkapnyaSalah satu SMP swasta di Surabaya hanya diminati dua pelajar saat pendaftaran tahun ajaran baru. Namun, satu di antaranya justru mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya