Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul

Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul Massa Pemuda Pancasila Rusak Pengadilan Negeri Bantul. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Massa dari ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/6). Akibat pengrusakan ini sejumlah fasilitas milik PN Bantul seperti kursi tunggu pelayanan, LED TV, kamera CCTV, meja pelayanan informasi, dan kaca jendela PN Bantul.

Aksi pengrusakan ini diduga dipicu karena massa tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Abdul Ghani dijatuhi vonis pidana 5 bulan dengan masa percobaan 9 bulan karena melanggar padal 335 ayat 1 KUHP.

Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengatakan pengrusakan terjadi usai majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo membacakan putusannya. Kejadian pengrusakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah putusan itu terdakwa berada di luar persidangan. Di depan massa pendukung, terdakwa melakukan orasi. Kemudian mungkin massa tersulut emosinya. Ya bisa jadi terdakwa tidak puas dengan putusan peradilan," ujar Zaenal.

Zaenal menjabarkan massa yang merusak PN Bantul diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Massa yang merusak, kata Zaenal merupakan simpatisan dari PP.

Zaenal mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait dengan sidang putusan vonis terhadap Abdul Ghani. Polisi, lanjut Zaenal sebenarnya sudah melakukan pengamanan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul. Tapi memang massa terlalu banyak sehingga aparat kepolisian tidak bisa mengendalikan," urai Zaenal.

Zaenal menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul terhadap langkah berikutnya. Saat ini Ketua PN Bantul tengah berkoordinasi dengan Kapolres Bantul.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Ghani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Abdul Ghani dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena ormas yang dipimpinnya pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada Mei 2017 yang lalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi

Panji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dikeroyok TNI, Relawan Ganjar di Boyolali Geber-Geber Pakai Knalpot Brong Sejak Pagi
Sebelum Dikeroyok TNI, Relawan Ganjar di Boyolali Geber-Geber Pakai Knalpot Brong Sejak Pagi

Para relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya