Tangkap Kreator Grup WA STM, Cara Polisi Tepis Tuduhan
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tujuh orang terkait WhatsApp Grup Anak STM dan SMK yang berdemo di Kompleks DPR/MPR. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang tertangkap adalah kreator Grup WhatsApp STM/SMK Bersatu, berinisial RO (17), MP (18) admin Grup WA STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek.
Kemudian, DH (17) admin Grup WA Jabodetabek Demokrasi, Muhamad Amir Muksin (29) admin Grup STM se-Jabodetabek, KS (16) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek, dan Dian Affandi (32) admin Grup WA SMK-STM. Penangkapan ini sebagai cara polisi menepis segala tuduhan yang dialamatkan pada korps Bhayangkara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Kami tangkap ini kreator maupun adminnya. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada Polri mengkreasi seperti isu yang beredar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Rabu (2/10).
Menurut Rickynaldo, sebagian pelaku yang ditangkap hanya ikut meramaikan lewat media sosial. Tak seperti pelajar lain yang turun ke jalan sampai ke Kompleks DPR/MPR.
Dia mencontohkan pelaku berinisial RO. Dia tak ikut berdemonstrasi lantaran tertahan di Stasiun Depok. Selain itu, ada juga pelaku lain yang terhadang di Stasiun Bogor hingga terminal bus.
"Akhirnya kembali pulang dan hanya memonitor dari media sosial, WhatsApp grup ataupun instagram, instastory. Mereka selalu memonitor dari situ," ujar dia.
Rickynaldo mengatakan, para pelaku mengaku heran karena pembicaraan di WhatsApp Grup berdampak sangat besar dalam penggalangan massa pelajar.
"Mereka tidak mengira kalau dampaknya pelajar sampai turun sebanyak itu," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaViral video di medsos memperlihatkan para remaja diduga kreak tengah dipukuli oleh warga berseragam TNI
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaPenangkapan para remaja tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca Selengkapnya