Tebang Pohon Sengon di Hutan Konservasi di Kukar, 3 Pembalak Liar Dipenjara
Merdeka.com - Tiga warga Batuah, Kutai Kartanegara, dijebloskan ke penjara terkait kasus ilegal logging. Mereka tepergok menebang pohon Sengon (Albizia Chinensis), di hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Satu unit chainsaw dan 40 batang kayu sengon, jadi barang bukti.
Penangkapan ketiga pelaku masing-masing Mansyur (46), Arif (43) dan Edi (25), dilakukan Rabu (17/7) siang, saat patroli Polsek Loa Janan, Balai Gakkum Kalimantan dan UPTD Tahura Bukit Soeharto. Kecurigaan muncul saat melintas di KM 40 poros Samarinda menuju Balikpapan itu.
"Kami lihat ada jejak mencurigakan. Kami cek ternyata ada 3 orang sedang istirahat setelah menebang kayu," kata Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Edy Hariyanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Kamis (18/7).
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Bagaimana paku merusak pohon? Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk.
-
Dimana PT MDA menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diana mengklaim lahan tersebut adalah lahan konsesi sah milik MDA.'Itu lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kenapa penebangan hutan bahaya? Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi jadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.
-
Kenapa penebangan pohon secara besar-besaran membahayakan? Jika pohon-pohon ditebang secara tidak terkontrol, maka banyak satwa yang kehilangan habitat. Hal ini dapat memengaruhi populasi satwa tersebut dan juga mempengaruhi rantai makanan di hutan.
Edy menerangkan, di lokasi ditemukan 1 unit chainsaw dan 40 batang kayu sengon. "Mereka sudah memotong 6 pohon sengon, dalam 3 hari. Rencananya mau mereka jual. Kemana dan berapa harga jualnya, masih kami dalami," ujar Edy.
Aksi ketiganya terbilang berani. Sebab, dilakukan tidak jauh dari jalan poros Samarinda-Balikpapan dan bisa disaksikan lalu lalang pengguna jalan.
"Itu masuk kawasan hutan konservasi. Mereka berani, mungkin karena terdesak ekonomi, dan kendaraan jarang berhenti di jalan itu," sebut Edy.
"Mereka cuma pakai motor, lalu masuk ke dalam hutan dan menebang. Rencana mau dijual malam hari, di waktu sepi. Tapi ini baru hasil dari pemeriksaan awal kami. Karena keterangannya masih kami dalami lagi," tambah Edy.
Satu unit chainsaw dan 40 batang kayu sengon itu, kini diamankan di Mapolsek Loa Janan, setelah diangkut menggunakan truk dan tiba pukul 14.05 WITA tadi. Ketiganya dijebloskan ke penjara, dengan jeratan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga:
Wapres JK Minta Menteri KLHK Libatkan Masyarakat Perbaiki Kerusakan Hutan dan LahanRusak dan Serobot Hutan Latihan Gajah, 10 Warga Ditangkap Polisi12,63 Juta Hektare Hutan Kaltim Dikepung 99 Izin Pemanfaatan Hasil HutanTNI di Perbatasan Malaysia Sita 7 Kubik Kayu Bengkirai Hasil Pembalakan LiarKelestarian Hutan Malaysia Terancam Tingginya Permintaan DurianDiperiksa 11 Jam Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Masih SaksiLuas Tutupan Hutan di Aceh Kian Menyusut (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca Selengkapnya