Terdakwa kasus gugatan palsu SMAK Dago 7 kali tak hadiri sidang
Merdeka.com - Sidang kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2015 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Kota Bandung kembali tidak dihadiri para terdakwa. Ketidak hadiran Edward Soeryadjaya dan Maria Goreti Pattiwael merupakan yang ketujuh kalinya.
Dalam sidang yang kembali digelar di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (20/9) sidang berlangsung singkat. Sidang hanya dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy. Alasan ketidakhadiran dua terdakwa lainnya karena sakit.
"Kami memang sudah periksa terdakwa di Rumah Sakit Tarakan. Karena sakit, nanti dokter itu yang akan menjelaskan ke pengadilan. Dia (terdakwa) yang akan menjelaskan penyebab sakitnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja usai sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Ketua Majelis Hakim Toga Napitulu yang mendengarkan penjelasan JPU, bahwa sidang tersebut seharusnya bisa menghadirkan terdakwa. Kalaupun hanya karena alasan sakit seharusnya ada keterangan dokter.
Hakim pun yang mendapatkan penjelasan JPU mempersilakan dokter jika memang terdakwa tidak bisa dihadirkan. Sidang bisa saja dilanjutkan dengan membacakan surat keterangan terdakwa lewat surat kuasa. "Sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," terangnya seraya menyebut sidang digelar 4 Oktober mendatang.
Peradilan terhadap para terdakwa ini sudah memasuki persidangan ketujuh. Meski demikian persidangan tersebut tidakpernahsama sekali diikuti terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, pengelola SMAK Dago yakni Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melaporkan tiga terdakwa karena diduga menggunakan Akta Notaris yang berisikan keterangan palsu untuk menggat aset nasionalisasi SMAK Dago.
Pihak YBPSMKJB saat itu menjadi pihak tergugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnya