Terlalu aktif, kepala bocah Nichiardo dibenturkan ibu ke kloset
Merdeka.com - Entah apa yang ada dalam pikiran Ahsi Avei (30) dan Surni Puri (28), pasangan suami istri (pasutri), berdomisili di Kampung Momonot, RT 02/11, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tega menganiaya Yeol Ghi Nichiardo (3) anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di RS Sentra Medika, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/11/2016).
Petugas yang mendapat laporan dari warga sekitar terkait kematian korban diduga adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), langsung membekuk keduanya di kontrakan kediamannya, Sabtu (26/11/2016).
Pasutri tersebut sempat mengikuti proses pemakaman buah hatinya dalam kondisi kedua tangannya diborgol. Mereka tidak menyangka, anak semata wayangnya bakal menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perlakuan penganiayaan, yang semula hanya sebatas memberikan hukuman itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Informasi diperoleh menyebutkan, kasus KDRT hingga menewaskan balita itu terjadi di kediamannya di rumah kontrakan petak di Kampung Momonot, RT 02/11, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan polisi LP/A/2179/XI/2016/JBR/Res Bgr tanggal 23 November 2016 terkait perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga.
"Saat ini dalam proses penyidikan, kedua orangtua korban sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 dan atau Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kombes Pol Yusri, Minggu (27/11/2016).
Kombes Pol Yusri menambahkan proses penyidikan yang telah dilakukan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait motif kasus dugaan KDRT hingga menewaskan balita di Bogor.
"Kita juga sudah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyitaan barang bukti berupa baju korban dan tali hanger yang terbuat dari besi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Saksi-saksi lain yang dimintai keterangan Sumarti, Eko Alif Fiyansyah, Supriatna, Nurhayati dan Rumini yang merupakan tetangga korban. Adapun saksi di RS Sentra Medika Suryadi Jimmy Bloem, seorang dokter Muhamad taufik anwar dan Karjono," tuturnya.
AKBP AM Dicky menjelaskan pihaknya sudah membawa jenazah korban untuk dilakukan autopsi di RS Soekamto Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku mengakui telah bahwa benar dirinya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya di rumah kontrakannya," jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, tersangka Surni mengaku berkali-kali melakukan kekerasan bahwa perbuatan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda. Mulai dari mendorong tubuh hingga membenturkan bagian depan kepala korban ke dinding rumahnya pada September 2016.
"Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2016, pelaku juga mengaku memukul bagian punggung korban dengan menggunakan hanger stainless sebanyak 2 kali. Tanggal 10 November 2016 korban dicubit di bagian kedua paha korban sebanyak 1 kali cubitan, tanggal 16 November 2016 memukul paha korban dengan menggunakan hanger stainless sebanyak 1 kali di paha kiri dan 1 kali di paha sebelah kanan, dilanjutkan pada tanggal 20 November 2016," jelasnya.
Bahkan, terakhir hingga akhirnya korban harus menjalani perawatan intensif di RS Sentra Medika, korban sempat didorong hingga terjatuh dan bagian kepalanya terbentur tembok dan bagian ujung kloset dalam kondisi menyamping.
"Setiap kali melakukan kekerasan dilakukan di dalam rumah kontrakan tanpa ada yang melihat langsung hanya diketahui oleh suaminya. Bahwa yang mendasari perbuatan tersangka tersebut dipicu oleh banyaknya utang, suami tidak bekerja akan tetapi menyenangi hobi main gitar dan tidak pernah memperhatikan anak," terangnya.
Kekerasan tersebut juga diakui Ahsi Avei, suami pelaku yang menyebutkan kekerasan pada tanggal 20 November 2016 dengan cara memukul kepala bagian atas korban sebanyak 1 kali, perbuatan kedua melakukan kekerasan pada tanggal 21 November 2016 dengan cara mencubit paha sambil ditekan juga diputar kemudian ditarik ke atas. Selain itu kedua belah tangan dicubit dengan cara yang sama.
"Bahwa perbuatan kekerasan saya tersebut diketahui oleh Surni Puri. Yang mendasari perbuatan tersebut adalah karena korban selalu membuat jengkel dan terlalu aktif,” jelasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca SelengkapnyaIbu HR (28) yang terbangun akibat terkena percikan darah korban dan melihat anaknya telah digorok oleh suaminya.
Baca SelengkapnyaUsai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaAnak berusia tiga tahun tersebut dibunuh oleh sang ayah saat tengah tertidur menggunakan golok.
Baca Selengkapnya"Menurut keterangan saksi Siti Rohaini, korban meninggal dunia akibat dipukul oleh sebuah batu konblok oleh anaknya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan,
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca Selengkapnya