Tersangka Perampokan Rp140 Juta di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur kembali menangkap seorang tersangka pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10) lalu. Total sudah empat tersangka yang sudah diringkus karena terlibat kejahatan menggunakan senjata api itu.
Tersangka yang ditangkap berinisial ZF (36), warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dia disergap di rumah kosong, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Minggu, (07/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Empat orang perampok bersenjata api itu juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya BY alias RJ (33), RS (28), MH (26), dan ZF yang merupakan pelaku utama," katanya, Selasa (9/11).
Sandy menjelaskan, dari pengungkapan di lapangan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya; satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
"Kemudian satu butir proyektil beserta satu selongsong kayu HPL tempat ditemukannya proyektil," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, 4 unit handphone, uang tunai Rp8 juta, dan uang tunai Rp6,4 juta yang tercecer dan ditemukan warga.
"Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp47.010.000,00 dari kerugian korban sebesar Rp140 juta," ungkap Sandy.
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, inisial AZ, yang diduga ikut terlibat aksi perampokan itu. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca Selengkapnya