Terungkap Modus WNI Kerja di Online Scams, Ada Mengaku Korban TPPO Agar Pulang Gratis
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri mencermati temuan sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah dipulangkan ke Tanah Air, tetapi kembali berangkat ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (online scams).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan bahwa dari sekian banyak kasus TPPO ditangani Kemlu, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban. Namun ada yang sebenarnya memang bekerja di sektor tersebut tetapi ingin mendapat fasilitas 'pulang gratis' dengan mengaku sebagai korban.
"Jadi kami mencatat bahwa ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama, contohnya yang ditangani KBRI Vientiane," ujar Judha dalam wawancara terbatas dengan beberapa media pada Selasa (30/5), demikian dikutip Antara.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
242 WNI di Filipina Tidak Semua Korban
Sementara dalam penanganan kasus TPPO di Filipina yang merupakan hasil dari razia kepolisian setempat dengan perwakilan-perwakilan asing di negara tersebut, diperoleh fakta bahwa 242 WNI yang terlibat dan diselamatkan tidak semuanya korban melainkan ada juga pihak pelaku dan penyalur.
Permasalahan dalam penanganan TPPO lintas negara ini, menurut Judha, yaitu peran para pelaku yang seringkali tidak diproses hukum sehingga mereka tidak bisa dicekal.
"Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal," ujar dia.
Kemlu Dorong Keluarga Korban Lapor Polisi
Untuk itu, Kemlu mendorong korban dan keluarga korban TPPO untuk melaporkan kasus agar bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Bekasi, Jawa Barat.
Judha menyebut bahwa penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar, merupakan hasil pengembangan informasi dari pihak keluarga korban.
"Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum,” tutur dia.
Data Kemlu Terkait Kasus TPPO
Selain itu, Indonesia juga mendorong adanya penegakan hukum di negara-negara tujuan seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Thailand untuk menertibkan perusahaan-perusahaan online scams.
Berdasarkan data Kemlu RI, kasus TPPO meningkat signifikan dari 361 kasus pada 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.
Selain jumlahnya yang meningkat, profil negara tujuan di mana banyak ditemukan kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, khususnya di Asia Tenggara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaAda 11 WNI menjadi korban penipuan kerja sebagai TKI di Kamboja. Mereka diimingi pekerjaan tapi nyatanya dipaksa menjadi scammer.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaIndonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca Selengkapnya