Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Serang Ternyata Selingkuhan Korban
Merdeka.com - Misteri kematian Tia (42) warga Kampung Pasirangdu RT 003 RW 002, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, berhasil diungkap. Ternyata pembunuh Ibu Rumah Tangga (IRT) ini adalah selingkuhannya yang berinisial AN (23) asal Cikeusik, Pandeglang.
Petugas gabungan Rerserse Mobile (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten serta Reskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus pelaku di daerah Tambora, di sebuah rumah kontrakan di Jelambar Baru RT 008 RW 006, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/1) dini hari.
"Setelah kita gelar perkara pada tanggal 14 Januari 2019 di Subdit Jatanras Polda Banten keluar satu nama yang kita duga dia adalah pelaku. Pukul 14.00 WIB, Resmob Polres Serang Kota bersma Resmob Krimum Polda Banten berangkat ke Jakarta tepatnya di Tambora, yang kita duga pelaku ada di sana pas sampai di Tambora tim melakukan pengintaian pukul 02.00 WIB tanggal 15, pelaku berhasil kami kuasai dan kami lumpuhkan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira di Mapolres Serang.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban. Kisah cinta keduanya muncul pada saat korban dan pelaku bertemu di angkutan umum di daerah Cikande, Serang, di mana daerah tersebut tempat korban mencari kerja pada tanggal 3 Januari 2019.
"Tanggal tiga izin ke orang tua pergi ke Cikande. Pada saat diperjalanan pelaku satu angkot dengan korban nah di perjalanan pelaku coba godain korban. Dan korban tergoda minta nomor telepon dan diberikan," kata Ivan.
Keesokan harinya tanggal 4 Januari, pelaku mengajak korban ke kontrakan korban di Kota Serang. Lalu korban dan pelaku berangkat menggunakan angkutan umum. Setibanya di depan kantor BNNP di Cipocok Kota Serang, korban bersama tersangka turun, sembari berbicara kepada korban "neng di kontrakan aa rame banyak orang, di stu aja ngelakuinnya," kemudian korban pun bersedia. "Mereka di TKP (semak-semak dekat kuburan) berbuat mesum," jelas Ivan.
Menurut pengakuan pelaku, setelah berbuat mesum, pelaku jujur terhadap situasi dia kepada korban bahwa dia bukan orang berada. Usai mendengar kesaksian pelaku, korban kemudian marah.
"Terus saya jujur. Dia bilang saya gak terima katanya saya diginiin terus, dia teriak tiga kali tolong-tolong. Sangking paniknya saya cekik. Pas dia lemes saya pun lemes saya ambil tambang ikat kaki tangannya cekik lagi. Saya ambil cincin kalung, anting, duit HP, lalu kabur ke Jakarta," katanya.
Atas berbuatannya AN dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dibuang ke parit sekitaran semak-semak Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku, hubungan dengan korban hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca Selengkapnya