TikTok Digugat Rp13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun
Merdeka.com - TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc digugat PT Digital Rantai Maya perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, S.H., MBA terkait pelanggaran hak cipta.
Gugatan yang dilayangkan PT Digital Rantai Maya terdaftar pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dikutip merdeka.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat PT Digital Rantai Maya menilai tergugat TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc melanggar hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. Dalam petitumnya, PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra sesuai perjanjian tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015.
-
Di mana gugatan terhadap TikTok dilayangkan? Gugatan awal dari Utah yang menuduh TikTok melakukan eksploitasi terhadap anak-anak diajukan pada bulan Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke TikTok terkait eksploitasi? Gugatan awal dari Utah yang menuduh TikTok melakukan eksploitasi terhadap anak-anak diajukan pada bulan Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
-
Siapa yang menggugat TikTok? Tujuh keluarga di Prancis telah mengajukan gugatan terhadap TikTok, raksasa media sosial, dengan tuduhan bahwa platform ini telah mengekspos anak-anak remaja kepada konten berbahaya.
-
Apa itu TikTok? Keberadaan TikTok khususnya di Amerika Serikat kembali menghadapi ancaman serius dan berada dalam situasi yang sangat genting.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
TinTok dan Bytedance juga diminta membayar ganti rugi tiga miliar seratus juta rupiah kepada PT Digital Rantai Maya karena dianggap tanpa izin menggandakan, mengedarkan dan menyebarkan lagu Virgoun Teguh Putra. TinTok dan Bytedance juga diminta membayar kerugian immateril kepada PT Digital Rantai Maya sebesar sepuluh miliar rupiah.
Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
Kedua tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah setiap hari keterlambatan pembayaran. Serta meminta maaf di media massa nasional akibat ulahnya secara tiga hari berturut-turut.
Berikut isi petitum diajukan PT Digital Rantai Maya seperti dikutip merdeka.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM:
2. Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad)
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaDJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaPada video yang viral itu, judul lagu Halo-Halo Bandung diubah jadi Hello Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDia menyarankan agar hak paten dan hak cipta didaftarkan guna memberi kepastian secara hukum.
Baca Selengkapnya