Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TikTok Digugat Rp13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun

TikTok Digugat Rp13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun Ilustrasi TikTok. ©Reuters

Merdeka.com - TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc digugat PT Digital Rantai Maya perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, S.H., MBA terkait pelanggaran hak cipta.

Gugatan yang dilayangkan PT Digital Rantai Maya terdaftar pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dikutip merdeka.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat PT Digital Rantai Maya menilai tergugat TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc melanggar hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. Dalam petitumnya, PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra sesuai perjanjian tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015.

TinTok dan Bytedance juga diminta membayar ganti rugi tiga miliar seratus juta rupiah kepada PT Digital Rantai Maya karena dianggap tanpa izin menggandakan, mengedarkan dan menyebarkan lagu Virgoun Teguh Putra. TinTok dan Bytedance juga diminta membayar kerugian immateril kepada PT Digital Rantai Maya sebesar sepuluh miliar rupiah.

Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

Kedua tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah setiap hari keterlambatan pembayaran. Serta meminta maaf di media massa nasional akibat ulahnya secara tiga hari berturut-turut.

Berikut isi petitum diajukan PT Digital Rantai Maya seperti dikutip merdeka.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM:

2. Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad)

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi

Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.

Baca Selengkapnya
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum

Pemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.

Baca Selengkapnya
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan

Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok

Baca Selengkapnya
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.

Baca Selengkapnya
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham

Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.

Baca Selengkapnya
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Viral Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur Diduga Jiplak 'Halo-Halo Bandung', Warganet Indonesia Kesal
Viral Lirik Lagu Hello Kuala Lumpur Diduga Jiplak 'Halo-Halo Bandung', Warganet Indonesia Kesal

Pada video yang viral itu, judul lagu Halo-Halo Bandung diubah jadi Hello Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar
Pembajakan Series Vidio.com dan Dijual di Telegram Langgar Hak Cipta, DPR Dorong Pelaku Didenda Rp4 Miliar

Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.

Baca Selengkapnya
Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

kasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia, MenkumHam Yasonna: Itu Sebabnya Hak Cipta Harus Didaftarkan
Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia, MenkumHam Yasonna: Itu Sebabnya Hak Cipta Harus Didaftarkan

Dia menyarankan agar hak paten dan hak cipta didaftarkan guna memberi kepastian secara hukum.

Baca Selengkapnya