Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Advokasi: Sidang Penyerang Novel Baswedan Hanya Formalitas

Tim Advokasi: Sidang Penyerang Novel Baswedan Hanya Formalitas Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait sidang perdana kasus teror penyiraman air keras terhadap kliennya. Sidang perdana dengan agenda menghadirkan dua tersangka yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Tim advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah hal dalam persidangan perdana tersebut. Salah satunya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan dua terdakwa merupakan penganiayaan berat.

Salah satu tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian melihat dakwaan JPU itu mengesankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap kliennya adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dakwaan itu dinilainya tak sesuai dengan fakta bahwa Novel Baswedan diserang ketika menjalankan tugas mengusut kasus korupsi.

"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya karena cairan air keras masuk ke paru-paru," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

Keputusan JPU mengamini motif menyerang karena sakit hati karena Novel Baswedan mengusut kasus korupsi di kepolisian sesuai pengakuan dua terdakwa pun dinilai janggal kubu mantan perwira menengah kepolisian tersebut. Kejanggalan itu lantaran Novel Baswedan tidak kenal dan tidak pernah juga berhubungan dengan terdakwa dalam menyidik tindak pidana korupsi.

Kubu Novel Baswedan juga mempersoalkan dakwaan JPU yang tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua pelaku melakukan penyerangan. "Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar Saor.

Kemudian keputusan Mabes Polri menyediakan 9 orang pengacara untuk membela para terdakwa turut disoroti kubu Novel Baswedan. Tim kuasa hukum keputusan Polri menyediakan 9 pengacara itu sangat janggal karena perbuatan pidana dua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi.

"Sembilan pengacara tidak mengajukan eksepsi. Hal mana sangat janggal bagi pengacara tidak melakukan eksepsi untuk Terdakwa," kata dia.

Terakhir terkait keputusan majelis hakim yang memutuskan sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana.

"Berdasarkan fakta tersebut Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.

Tim kuasa hukum pun mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat memantau seluruh persidangan Novel Baswedan hingga akhir.Tim kuasa hukum pun memastikan Novel Baswedan bakal menghadiri sidang sesuai permintaan majelis hakim.

"Saat giliran dia bersaksi. Saya kira dia akan hadir," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya