Tim Advokasi: Sidang Penyerang Novel Baswedan Hanya Formalitas
Merdeka.com - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait sidang perdana kasus teror penyiraman air keras terhadap kliennya. Sidang perdana dengan agenda menghadirkan dua tersangka yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Tim advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah hal dalam persidangan perdana tersebut. Salah satunya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan dua terdakwa merupakan penganiayaan berat.
Salah satu tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian melihat dakwaan JPU itu mengesankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap kliennya adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dakwaan itu dinilainya tak sesuai dengan fakta bahwa Novel Baswedan diserang ketika menjalankan tugas mengusut kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya karena cairan air keras masuk ke paru-paru," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Keputusan JPU mengamini motif menyerang karena sakit hati karena Novel Baswedan mengusut kasus korupsi di kepolisian sesuai pengakuan dua terdakwa pun dinilai janggal kubu mantan perwira menengah kepolisian tersebut. Kejanggalan itu lantaran Novel Baswedan tidak kenal dan tidak pernah juga berhubungan dengan terdakwa dalam menyidik tindak pidana korupsi.
Kubu Novel Baswedan juga mempersoalkan dakwaan JPU yang tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua pelaku melakukan penyerangan. "Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar Saor.
Kemudian keputusan Mabes Polri menyediakan 9 orang pengacara untuk membela para terdakwa turut disoroti kubu Novel Baswedan. Tim kuasa hukum keputusan Polri menyediakan 9 pengacara itu sangat janggal karena perbuatan pidana dua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi.
"Sembilan pengacara tidak mengajukan eksepsi. Hal mana sangat janggal bagi pengacara tidak melakukan eksepsi untuk Terdakwa," kata dia.
Terakhir terkait keputusan majelis hakim yang memutuskan sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana.
"Berdasarkan fakta tersebut Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.
Tim kuasa hukum pun mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat memantau seluruh persidangan Novel Baswedan hingga akhir.Tim kuasa hukum pun memastikan Novel Baswedan bakal menghadiri sidang sesuai permintaan majelis hakim.
"Saat giliran dia bersaksi. Saya kira dia akan hadir," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya