Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Transaksi Jenderal Polisi di Kasus Djoko Tjandra, Nilainya Miliaran

Transaksi Jenderal Polisi di Kasus Djoko Tjandra, Nilainya Miliaran Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Merdeka.com - Drama pelarian buronan Djoko Tjandra berbuntut pada kasus suap yang melibatkan 3 jenderal polisi. Nilai suap itu disebut-sebut bernilai miliaran. Suap diberikan Djoko Tjandra untuk memuluskannya keluar masuk Indonesia meski berstatus buron Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jenderal Polri pertama yang terlibat dalam kasus suap ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Dia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Keterlibatannya pada kasus suap Djoko Tjandra berujung pada pencabutan jabatan terhadap jenderal bintang satu ini pada 15 Juli lalu. Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 31, mulai dilakukan penahanan terhadap Prasetijo.

Latar belakang keterlibatan Prasetijo dengan Djoko Tjandra adalah ketika ia mengurus surat jalan palsu atas nama Djoko Tjandra. Surat jalan palsu ini juga menyebutkan bahwa pekerjaan Djoko Tjandra adalah sebagai konsultan Bareskrim. Surat jalan ini kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk berangkat dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali lagi pada 22 Juni.

Selain surat jalan, Prasestijo juga membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan surat sehat berkop Polri yang diterbitkan pada 19 Juni. Surat sehat ini menyatakan bahwa Djoko Tjandra bebas Covid-19. Tak sampai di situ, Prasetijo juga mengawal perjalanan Djoko Tjandra saat menggunakan jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak.

Kasus suap dilakukan Djoko Tjandra juga melibatkan dua jenderal polisi lainnya. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri. Keduanya terlibat dalam dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus keduanya polisi menyita 20.000 dolar Amerika sebagai barang bukti kasus suap.

Dalam kasus suap red notice ini, Tim hukum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pada awalnya pihak Djoko Tjandra menawarkan uang sebesar Rp 3 miliar, akan tetapi nilai tersebut kemudian batal dan akhirnya Napoleon menyepakati di angka Rp 7 miliar. Uang suap sebesar Rp 7 miliar ini kemudian diberikan secara bertahap dari April hingga Mei dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.

Terkait masalah suap ini, Napoleon dan Prasetijo telah mengakui menerima uang dari Djoko Tjandra. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.

Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya

Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya