Transaksi Jenderal Polisi di Kasus Djoko Tjandra, Nilainya Miliaran
Merdeka.com - Drama pelarian buronan Djoko Tjandra berbuntut pada kasus suap yang melibatkan 3 jenderal polisi. Nilai suap itu disebut-sebut bernilai miliaran. Suap diberikan Djoko Tjandra untuk memuluskannya keluar masuk Indonesia meski berstatus buron Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jenderal Polri pertama yang terlibat dalam kasus suap ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Dia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Keterlibatannya pada kasus suap Djoko Tjandra berujung pada pencabutan jabatan terhadap jenderal bintang satu ini pada 15 Juli lalu. Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 31, mulai dilakukan penahanan terhadap Prasetijo.
Latar belakang keterlibatan Prasetijo dengan Djoko Tjandra adalah ketika ia mengurus surat jalan palsu atas nama Djoko Tjandra. Surat jalan palsu ini juga menyebutkan bahwa pekerjaan Djoko Tjandra adalah sebagai konsultan Bareskrim. Surat jalan ini kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk berangkat dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali lagi pada 22 Juni.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Bagaimana Brigjen Suryo berhasil lolos dari penangkapan? 'Ya, kamu mau apa?' tegas brigjen Suryo. Tentu saja ini hanya akal-akalan sang Panglima agar bisa lolos dari gerombolan tersebut. Kapten tersebut terlihat bingung. Dia diam saja tidak mengambil tindakan apa-apa.Kesempatan ini digunakan Brigjen Suryo untuk cepat-cepat meninggalkan tempat tersebut.'Kapten, saya mau ke Semarang, kamu tinggal di sini!' perintahnya.
-
Apa tugas Soepardjo setelah menculik para jenderal? Setelah menculik para Jenderal Angkatan Darat, Soepardjo ditugaskan untuk melapor kepada Presiden Sukarno.
-
Kenapa para jenderal diculik? Para Jenderal Angkatan Darat dituding sebagai Dewan Jenderal, mereka tidak loyal dan berniat mengkudeta Presiden Sukarno.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Selain surat jalan, Prasestijo juga membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan surat sehat berkop Polri yang diterbitkan pada 19 Juni. Surat sehat ini menyatakan bahwa Djoko Tjandra bebas Covid-19. Tak sampai di situ, Prasetijo juga mengawal perjalanan Djoko Tjandra saat menggunakan jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak.
Kasus suap dilakukan Djoko Tjandra juga melibatkan dua jenderal polisi lainnya. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri. Keduanya terlibat dalam dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus keduanya polisi menyita 20.000 dolar Amerika sebagai barang bukti kasus suap.
Dalam kasus suap red notice ini, Tim hukum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pada awalnya pihak Djoko Tjandra menawarkan uang sebesar Rp 3 miliar, akan tetapi nilai tersebut kemudian batal dan akhirnya Napoleon menyepakati di angka Rp 7 miliar. Uang suap sebesar Rp 7 miliar ini kemudian diberikan secara bertahap dari April hingga Mei dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Terkait masalah suap ini, Napoleon dan Prasetijo telah mengakui menerima uang dari Djoko Tjandra. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan klarifikasi dengan sejumlah alat bukti lain.
Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca Selengkapnya