Tuduh jurnalis gelapkan Rp 50 ribu, Kompas TV bungkam soal pemecatan
Merdeka.com - Kompas TV menyatakan belum bisa memberikan klarifikasi terhadap kasus pemecatan tiga karyawannya, yakni Rian Suryalibrata (produser), Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter).
Menurut Manager HRO Kompas TV, Njoman Trijono, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak humas dan legal sebelum memberikan keterangan kepada publik soal pemecatan itu.
"Saya belum bisa klarifikasi, saya lagi di Ambon. Kita kan punya PR, punya legal, kita mau koordinasi itu," kata Njoman saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/12).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? 'Keputusannya untuk mundur menunjukkan tanggung jawab moral yang patut diapresiasi. Namun, kami juga perlu menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap insiden ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,' ujar Muhammad Arif dalam keterangannya, Kamis (4/7).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
Ditanya soal keterangan Rian dkk bahwa Njoman telah melakukan berbagai cara untuk memaksakan pemecatan, termasuk tudingan penggelapan uang Rp 50 ribu, petinggi televisi berslogan 'Inspirasi Indonesia' itu mengelak menjawab.
"Intinya tidak ada yang bisa saya klarifikasi hari ini. Nanti kalau sudah koordinasi dengan pihak PR dan legal, apa yang saya harus jawab, pasti saya akan jawab," ujar dia.
Seperti diberitakan, Rian, Iqbal dan Fadhila dipecat oleh Kompas Media Grup lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.
Rian menceritakan bagaimana proses dirinya bisa dipecat. Menurut dia, uang Rp 50 ribu itu bukan digelapkan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan. Uang itu, kata dia, dipinjam oleh sang sopir yang bernama Sudrajat saat mengantarkan rombongan ke Bandung untuk meliput.
"Ini kejadian udah lima bulan yang lalu. Jadi waktu itu, STNK mobil hilang, dan kita melapor ke polisi. Waktu itu yang lapor si sopir diantar sama Iqbal cuma yang menghadap ke polisinya sopir kalau Iqbal nunggu di mobil dan Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu," kata Rian saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (13/12).
Setelah itu, sopir kembali mendatangi Iqbal dan memberitahukan jika uang Rp 50 ribu sudah digunakan untuk membayar laporan tersebut. Sementara, sisa uang Rp 50 ribu lagi dipinjam si sopir untuk menambah biaya makannya selama liputan di Bandung.
"Dari uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dipakai buat bayar laporan (ke polisi) sementara Rp 50 ribu lagi dipinjam sama Sudrajat buat biaya makan selama di Bandung. Karena Iqbal repot juga kan ngurusin peralatan liputan di mobil, Iqbal iya-iya aja tapi dicatat sama Iqbal," ujarnya.
Setelah lima bulan berlangsung, tepatnya pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil oleh pihak perusahaan Kompas Group Media untuk dimintai pertanggungjawaban soal Rp 50 ribu tersebut. Bahkan, pada waktu itu, Iqbal dipaksa mengundurkan diri oleh manager HRO Kompas TV, Njoman Trijono.
"Ini aneh aja, Iqbal dipanggil terus dipecat gara-gara uang Rp 50 ribu yang dipinjam sopir. Memang si sopir engga ngasih laporan soal peminjaman uang itu tapi kenapa Sudrajat engga dipecat malah sampai sekarang dia masih kerja" jelasnya.
Lebih anehnya, lanjut dia, pada saat pemeriksaan di hadapan Rian dan Iqbal, si sopir mengakui dan menjelaskan jika uang Rp 50 ribu itu memang dipinjam olehnya dan belum diganti. Namun, pihak perusahaan bersikeras dan tetap menuding jika Iqbal telah menggelapkan uang tersebut.
Bukan hanya Iqbal, Rian pun harus kehilangan pekerjaan dan jabatannya. Dengan dalil atasan Iqbal, perusahaan menganggap Rian sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab atas hilangnya laporan uang Rp 50 ribu tersebut.
"Waktu pemeriksaan ada si sopir juga, si sopir ngaku kalau uang itu memang dia pinjam tapi engga dikasih sanksi. Ini malah saya ikut dipecat dengan alasan yang sederhana, karena saya atasan Iqbal," keluhnya.
Atas pemecatan itu, Rian tak tinggal diam. Dia sudah melaporkan sikap kesewenang-wenangan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Wali kota Jakarta Pusat.
"Selasa tanggal 8 Desember kemarin kita sudah lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Wali kota Jakarta Pusat dan kita udah lakuin mediasi pertama, mediasi berikutnya tunggu kabar dari pihak dinas," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaKo Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya