Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang sablon di Semarang tepergok cetak 90 lembar uang palsu

Tukang sablon di Semarang tepergok cetak 90 lembar uang palsu Tukang sablon cetak uang palsu. ©2014 Merdeka.com/Fariz

Merdeka.com - Suripto (45), warga Kelurahan Timbang, Wonosobo, dibekuk polisi lantaran kedapatan memproduksi uang palsu (upal) di Perumahan Jatisari Pesona, Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu dia mengaku belum sempat mengedarkan upal tersebut karena baru mencetak sekitar 80-90 lembar.

Suripto tepergok memproduksi upal karena diajak oleh rekannya yang kini masih buron. Menurut Suripto, teknik penggandaan uang didapatnya secara otodidak karena sebelumnya sempat bekerja sebagai tukang sablon.

"Ya awalnya diajak sama teman saya, Mas Aji untuk bekerja menyablon kertas. Eh tidak tahunya disuruh memproduksi upal di Mijen," ujar Suripto, saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/10).

Secara otodidak, lelaki tua tersebut lantas membeli segepok kertas berbahan khusus yang menyerupai kertas uang. Setelah itu, dia lalu mengeprint satu per satu kertas upal selama lima kali untuk selanjutnya disablon memakai tinta merah yang disiapkan sebelumnya. Hal tersebut dilakukannya berulang kali sampai kertasnya menyerupai mata uang asli.

"Saya sudah 5 kali memproduksi upal dan satu kali produksi bisa menghasilkan 80-90 lembar. Saya juga tempelkan pita hologram biar sama dengan uang aslinya," ujarnya.

Dari hasil memproduksi upal sebanyak itu, Suripto mendapatkan bayaran sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Puluhan lembar upal itu, dia melanjutkan, belum sempat diedarkan karena telah terendus polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, menerangkan Suripto dibekuk saat sedang membuat upal di rumah produksi di Perumahan Jatiasri Pesona Mijen. "Dia kami tangkap karena memalsukan mata uang pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Pelaku semua merupakan pengedar upal di Jepara, lalu sempat ditangkap dan dijebloskan ke penjara. "Dan sekarang dia kembali dibekuk saat membuat upal. Tapi kami belum bisa memastikan berapa nilai nominal upal tersebut," kata Wika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Viral Jasa Fotokopi Keliling di Medan Bak Sinetron, Begini Faktanya
Viral Jasa Fotokopi Keliling di Medan Bak Sinetron, Begini Faktanya

Lokasi pada video viral itu berada di sekitar kantor Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan, namun bukanlah jasa fotokopi keliling.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya