Tunggak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak di Bali Diblokir
Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali memblokir 91 rekening penunggak pajak. Para pemilik rekening itu menunggak pajak dengan total Rp71 miliar.
Kepala DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan, bahwa tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal yang dilindungi undang-undang. Tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020, Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun," kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6) malam.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
Nurbaeti menyebutkan bahwa pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya," ujarnya.
"Termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan," lanjutnya.
Ia menyebutkan, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KKP) akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.
"Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain, agar senantiasa mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari blokir rekening," ujarnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaKala itu, Zulhas meminta PJ Gubernur Jateng dan Bupati Boyolali menyelesaikan masalah pemblokiran rekening UD Pramono dalam 2 pekan.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memberantas 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaMediasi yang dilakukan KPP Pratama dan Pramono terkait rekeningnya yang diblokir tak menunjukkan hasil alias deadlock.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca Selengkapnya