Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggakan e-KTP belum dibayar, konsorsium PNRI dimejahijaukan

Tunggakan e-KTP belum dibayar, konsorsium PNRI dimejahijaukan E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Perusahaan subkontrak PT Pura Barutama menggugat pemenang tender pengadaan e-KTP, konsorsium PNRI ke pengadilan atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini karena PNRI sebagai perusahaan induk tidak membayar sisa tunggakan biaya pencetakan blangko e-KTP.

Kuasa Hukum PT Pura Barutama, Ditha Octaviani mengatakan kliennya terlibat perjanjian kerja dengan Konsorsium PNRI untuk menggarap 70 juta pcs blangko e-KTP senilai Rp 812.509.729.140. Tetapi, PT Pura Barutama masih menerima pembayaran sebesar Rp 667.989.629.117, sehingga terdapat sisa biaya yang harus dilunasi PNRI sebesar Rp 144.520.100.023.

"Pembayaran melebihi ToP (Term of Payment) yang ditetapkan, Perum PNRI akan menanggung bunga atas tunggakan tagihan dengan besaran 1 (satu) persen perbulan dari nilai tagihan," ujar Ditha melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (22/1).

Ditha mengatakan PNRI kemudian menyatakan akan membuat perjanjian tambahan yang dituangkan dalam perjanjian lain. Atas dasar itu, kata Ditha, kliennya kemudian menyelesaikan pekerjaan melebihi kontrak yaitu sebanyak 78.599.488 pcs blangko, tetapi perjanjian tambahan tersebut tidak kunjung dibuat.

Di tengah jalan, kata Ditha, PNRI kemudian membuat surat pemesanan dengan memasukkan klausul pembayaran akan dilakukan dengan cara back to back. Padahal, klausul tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari kliennya sehingga kliennya belum juga mendapat pembayaran tunggakan tersebut.

"Terhadap tindakan pemasukan klausul back to back yang dilakukan oleh Perum PNRI dan laporan keuangan yang dibuat oleh Perum PNRI memunculkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Perum PNRI," kata dia.

Lebih lanjut, Ditha menerangkan kliennya bekerja berdasarkan biaya produksi dan harga jual produk yang ditetapkan oleh PNRI. Atas dasar tersebut, kliennya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa sampai dengan saat gugatan kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perum PNRI masih belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan kepada klien kami," ungkap dia. (mdk/bai)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Pelamar Keluhkan Sudah Bayar E-Materai Tapi Stok Kosong
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Pelamar Keluhkan Sudah Bayar E-Materai Tapi Stok Kosong

Mereka mengeluhkan telah membeli e-materai untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS, tetapi tidak menerima materai elektronik yang dibeli.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Janjikan Refund Dana Bagi Pembeli e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan
Wamen BUMN Janjikan Refund Dana Bagi Pembeli e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan

Terkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya