Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat

Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat Para tersangka pembuat KTP WNA. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, berinisial IWS dan pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS dipecat seiring mencuatnya kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP di Bali. Keduanya diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar.

"Sudah dipecat, sebelum jadi tersangka sudah dipecat itu. Sudah tanggal 22 Februari 2023 sudah diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar I Dewa Gede Rai Rabu (15/3).

Ia juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah sangat tegas menyampaikannya bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan juga mendukung penegakan hukum.

"Siapa melakukan dan berbuat salah serta melakukan pemalsuan harus diproses. Karena, kita pun sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi. Ini kan oknum, sebelum menjadi tersangka, kita panggil, kita lakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui dan sudah jelas pelanggaran yang dilakukan dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP dan KK dan akta lahir yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina.

Lima tersangka itu, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) beserta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo, yaitu seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.

Kepala Kejari (Kejari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).

Ia menerangkan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna menentukan tersangkanya. Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah,properti dan membuka rekening.

Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.

Selanjutnya, dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga meng-upload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

Kemudian, WN Suriah pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.

Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta. Sementara WN Ukraina mengeluarkan uang total sebesar Rp31 juta.

"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi
Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan
Tak Hanya Hasyim, Kasus Asusila Juga Terjadi di KPU Manggarai Barat dan Labuhanbatu Selatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik

Bid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.

Baca Selengkapnya
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat

Ketiga kadernya diketahui menyerahkan dukungan kepada I Gusti Putu Parwata untuk maju Pilkada Karangasem.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya