Usai jemput majikan, sopir pribadi nekat bawa kabur mobil
Merdeka.com - SW (42) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi nekat membawa kabur mobil majikannya sendiri, Julia Mouderith Sondakh. Akibat ulahnya tersebut, kini SW terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kejadian ini terjadi pada 23 November 2016. Bermula ketika SW hendak menjemput majikan dengan menggunakan mobil Nissan Serena W897 SFR. Setelah sampai di rumah korban yang beralamat di Jalan Anyar Utara, Wijaya Kusuma, pelaku langsung membawa kabur mobil berwarna hitam tersebut. Padahal seharusnya SW memasukkannya ke garasi rumah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Senin (12/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Rupanya bukan kali ini saja SW menggelapkan mobil. Pria asal Indramayu itu juga pernah membawa kabur mobil milik temannya, Didi Casudi. Mobil merek Toyota Avanza bernopol B 2648 BKG berwarna putih keluaran tahun 2016 itu digadaikan.
"Pelaku langsung menggadaikan mobil itu. Dia mendapat untung Rp 10 juta," ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SW nekat menggadaikan mobil lantaran perlu uang untuk keluarganya di kampung. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Budi mengimbau agar warga lebih berhati-hati lagi dalam memilih sopir pribadi agar terhindar dari pelaku kejahatan kriminal.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaPolresta Pati menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami bos pemilik rental mobil.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan pendalaman terkait kejadian video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca Selengkapnya