Usai pembacaan vonis 4 siswa SMA 3, orang tua terdakwa pingsan
Merdeka.com - Empat siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta, yakni K, P, T, dan A menjadi terdakwa kasus kekerasan ospek pecinta alam yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryodirja, meninggal dunia. Mereka divonis hakim dengan hukuman percobaan dua tahun.
Pantauan merdeka.com, usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibu dari salah seorang terdakwa bernama Luci (42) langsung jatuh pingsan. Ketika keluar dari ruangan persidangan, wanita yang memakai kaos biru itu langsung menangis dan memeluk salah seorang wanita yang mengenakan pakaian SMA. Tidak lama kemudian, dia pun langsung pingsan.
"Hukumannya enggak adil," ucapnya sesaat sebelum pingsan di lokasi, Selasa (26/8).
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Kenapa mata siswi itu ditusuk? Namun karena tidak mau menuruti, pelaku akhirnya emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mata sebelah kanan mengalami cedera akibat ditusuk dengan menggunakan tusuk cilok.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa perpisahan sekolah jadi momen menyedihkan? Masa sekolah menjadi masa paling indah yang pernah dirasakan oleh semua orang. Banyak sekali cerita suka dan duka saat di sekolah yang tentu sulit dilupakan oleh para siswa. Tak heran jika perpisahan sekolah menjadi momen yang kadang menyedihkan sekaligus mengharukan.
-
Bagaimana mata siswi SD itu ditusuk? Namun, ia tiba-tiba didatangi dan ditarik oleh anak tak dikenal ke suatu tempat disekitar sekolahnya. Saat itulah korban dipalak dan dimintai uang dengan paksa oleh anak yang tidak dikenal tersebut.
Luci kemudian digotong dan dibawa ke ruangan istirahat. Sementara, rekan terdakwa lainnya yang mendengar vonis hakim menangis.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman percobaan kepada keempatnya karena dinilai terbukti melakukan kelalaian, tetapi tidak memenuhi unsur kekejaman dan penganiayaan. Hakim menilai hukuman fisik yang diberikan pada korban Arfiand Caesar, diberikan untuk memotivasi. Namun para terdakwa lalai sehingga tak memperhatikan keadaan Arfiand hingga tewas.
"Unsur kelalaian telah terpenuhi menyebabkan kematian," kata Hakim Made.
Menurut Made, hal-hal yang meringankan karena terdakwa akan melaksanakan ujian akhir. Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
"Rekomendasi pidana dikembalikan kepada orang tua. Mereka masih ingin sekolah," kata hakim. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca Selengkapnya