Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan kasus travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Mahfudz Abdullah, 52 tahun, salah seorang tersangka dalam kasus ini, merupakan residivis.
Pelaku sebelumnya pernah ditahan selama delapan bulan dalam kasus serupa pada 2016 silam. Adapun dua tersangka lainnya, yakni Halijah Amin istri Mahfudz, dan Hermansyah/ selaku direktur perusahaan.
Direktur Rerse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan akan memberi ancaman hukuman berat. Langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para tersangka.
Repoter Magang: Nabila Marwa & Lintar
Baca juga:
VIDEO: Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah, Rekrut Tokoh Agama Tarik Calon Jemaah
Akal Bulus Residivis Jerat hingga Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
Lima Hal Harus Dipastikan Calon Jemaah Umrah untuk Mencegah Penipuan Biro Perjalanan
Kemenag Take Down Travel Umrah PT Naila Syafaah
Cegah Calon Jemaah Umrah Jadi Korban Penipuan, Ini Pesan Kemenag
Tips Mencegah Jadi Korban Travel Umrah Bodong