Jaksa penuntut umum dalam sidang Replik menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa mengatakan tidak mungkin jika Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal serta Putri Candrawathi tidak mengetahui bahkan tidak mendengar peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga. Jaksa meyakini Kuat dan Ricky sebagai pengikut setia Sambo telah berbohong.
Baca juga:
VIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
VIDEO: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenJara Kasus Rusak CCTV Atas Perintah Sambo
VIDEO: Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara Perusakan CCTV
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari