Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi, Diduga Terkait Robot Trading
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap pilot sekaligus youtuber Kapten Vincent Raditya. Hal ini dibenarkan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya (Kapten Vincent diperiksa)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Ia menyebut, Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui terkait kasus apa ia diperiksa sebagai saksi. Karena, Whisnu belum membeberkan secara rinci terkait kasus apa ia diperiksa.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa yang ditawarkan pelaku penipuan Youtube untuk korban? 'Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Iya (diperiksa) masih saksi. Soal Robot Trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," sebutnya.
Diketahui, Pilot sekaligus Youtuber bernama Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan jika kliennya telah merasa tertipu akibat dugaan penipuan berkedong trading bodong melalui platform Oxtrad.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3).
Irsan lalu menunjukkan laporan yang telah dibuatnya. Terlihat laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Pengacara pelapor lainnya yang bernama Prisky Riuzo Situru menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor adalah dengan unggahannya di sosial media yang menawarkan sebuah keuntungan melalui platform terkait. Sang klien yang tertarik lalu mengikuti arahan terlapor hingga menjadi member dalam platform tersebut
"Ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini, ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky.
Namun, lanjut Prisky, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan hal sebaliknya. Menurut pengakuan kliennya, pihak merugi tidak hanya satu. Masing-masing dari mereka kini sedang bersiap melayangkan laporan senada saat bukti-bukti sudah terkumpul.
Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW).
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya