Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Malang Ditangkap Saat Kirim Dua Ekor Kakatua Moluccan ke Pembeli

Warga Malang Ditangkap Saat Kirim Dua Ekor Kakatua Moluccan ke Pembeli Penjualan Kakatua Moluccan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Kota Malang ditangkap saat hendak mengirimkan dua ekor burung kakatua jambul orange (Moluccan) kepada pembelinya. Pelaku tertangkap tangan di sekitar Stasiun Baru Kota Malang bersama barang bukti tersebut.

"Tersangka ini warga Malang sebagai pedagang online satwa dilindungi undang-undang jenis burung kakatua jambul orange atau Molocan," kata Nandang Pribadi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Jumat (19/4).

Kata Nandang, pelaku mengambil burung dari rumah oknum penyedia di wilayah Malang. Rencana hendak dikirimkan kepada pemesannya di Bandung melalui Kereta Api, 18 April malam.

"Saat tersangka dalam perjalanan ke stasiun ditangkap anggota Resmob Polres Kota," tegasnya.

Saat ini barang-bukti dan tersangka masih dalam proses penyidikan di Polresta Malang Kota. SeMentara barang bukti berupa dua ekor Kakatua Molucan dititipkan ke Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja

Berikut potret anakan kucing macan akar yang dilindungi oleh Undang-Undang & terancam punah.

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo
Respons Gibran Soal Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal Diduga ke Solo

Gibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya