AJI kecam intimidasi wartawan oleh tim Prabowo Hatta
Merdeka.com - Baru sebulan kasus penganiayaan terhadap wartawan Kompas TV Michael Aryawan di Yogakarta oleh sejumlah orang tak dikenal berlalu, kini kasus ancaman terhadap pekerja media kembali terjadi di Yogyakarta.
Selasa malam, 1 Juli 2014, sejumlah awak media yang hendak meliput acara kunjungan Calon Presiden Prabowo Subianto di Keraton Yogyakarta, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo - Hatta.
Kejadian itu antara lain dialami fotografer Kompas, wartawan Harian Jogja, Tempo, Metro Tv dan Jakarta Globe. Salah seorang humas acara kunjungan Prabowo yang diketahui bernama Doni menanyakan ke sejumlah wartawan apakah pro Prabowo atau tidak. Doni juga menuduh sejumlah media merupakan musuh Prabowo dan meminta terbitan media tersebut 10 hari terakhir. Ia juga menolak memberikan ID Card liputan dengan alasan sudah membawa wartawan dari Jakarta.
-
Apa itu Publisher Rights? 'Publisher Rights' merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
-
Bagaimana press release membantu perusahaan? Dengan adanya press release, perusahaan atau lembaga akan lebih mudah untuk dikenal banyak orang sehingga bisa meningkatkan citra perusahaan atau lembaga tersebut.
-
Siapa wartawan perempuan pertama di Indonesia? Rohana Kudus adalah sosok pahlawan nasional yang dikenal sebagai wartawan perempuan pertama di Indonesia.
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Apa yang BPJS Kesehatan berikan ke jurnalis? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Kejadian lebih parah dialami wartawan Kompas Ferganata Indra. Doni sempat menggebrak meja, saat Ferganata menanyakan ada tidaknya ID Card liputan acara Prabowo serta mengucapkan "kamu menantang saya?". Sejumlah media juga ditanya apakah akan menerbitkan berita kunjungan Prabowo atau tidak.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak pantas yang dilakukan tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta tersebut. Tindakan di atas merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang sejatinya dilindungi UU. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan "Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan "Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum". Dan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".
Panitia acara tidak berhak mempengaruhi independensi media dan jurnalis dengan menanyakan apakah kunjungan Prabowo ke Yogyakarta akan diterbitkan atau tidak. Sebab keputusan menerbitkan atau tidak sebuah berita adalah kewenangan otoritas redaksi yang bersangkutan.
AJI Yogyakarta juga menilai, tindakan tim pemenangan Prabowo menggebrak meja, mengucapkan pernyataan "kamu menantang saya?" berpotensi memicu amarah dan konflik di tengah panasnya suhu politik jelang Pemilu saat ini.
"Kami mendesak tim pemenangan Prabowo - Hatta di Yogyakarta meminta maaf kepada sejumlah media yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Selasa (1/7/2014) malam," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani dalam rilisnya yang dikirim Rabu, 2 Juli 2014.
AJI Yogyakarta juga menuntut tim pemenangan Prabowo - Hatta di Yogyakarta agar menghentikan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis yang jelas-jelas dilindungi UU. "Sebab media massa berkewajiban mengontrol kampanye presiden sehingga pantas tak mendapat halangan. Ini merupakan salah satu cara menciptakan kampanye jujur dan adil yang berguna bagi kepentingan masyarakat," kata Bhekti.
Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers diminta menindaklanjuti kasus ini serta secara umum meminta Dewan Pers mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Pemilu. Bila masih terjadi sejumlah wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo - Hatta, AJI Yogyakarta menghimbau untuk melapor ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Terhadap Jurnalis yang dibuka AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta, Jl. Pakel Baru UH VI/1124, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp/fax : 0274 375687. (skj) (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard artis Atta Halilintar, mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu telah naik ke tahap penyidikan
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaPria bertubuh tegap yang merupakan bodyguard orang tua dari Ameena Hanna Nur Atta itu tiba-tiba saja mengancam akan menculik wartawan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya