Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN Boleh Hadir di Kampanye Capres-Cawapres Asal Tak Pakai Atribut

ASN Boleh Hadir di Kampanye Capres-Cawapres Asal Tak Pakai Atribut PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir dan mendengar langsung visi misi dari peserta Pemilu di rapat kampanye terbuka. Namun ASN diperingatkan tidak boleh datang saat jam kerja atau pakai atribut.

"Boleh hadir, tapi tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut dan lainnya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Menurut Wahyu, tujuannya agar menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi disamping kesetaraan sebagai hak warga negara yang memiliki hak pilih.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kan mereka punya hak pilih, ya boleh datang ya artinya, tapi tak untuk ikut kampanye," jelas dia.

Rapat kampanye terbuka dimulai tanggal 24 Maret 2019, secara nasional. KPU RI telah membagi zonasi untuk giat ini yang tersebar masing-masing 17 provinsi untuk kubu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.

Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:

Zona A, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda.

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Banten

7. Jakarta

8. Jawa Barat

9. Kalimantan Barat

10. Kalimantan Tengah

11. Kalimantan Selatan

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Utara

15. Nusa Tenggara Timur

16. Maluku

17. Papua

Zona B, Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf beserta 10 parpol pendukung

1. Bengkulu

2. Lampung

3. Sumatera Selatan

4. Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau

6. Jawa Tengah

7. Yogyakarta

8. Jawa Timur

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Utara

12. Kalimantan Timur

13. Sulawesi Barat

14. Gorontalo

15. Sulawesi Tenggara

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.

Baca Selengkapnya
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu

PDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ingatkan Jokowi Ambil Cuti jika Ikut Kampanye: Harus Jelas Kegiatan Politik dan Melayani Publik
Timnas AMIN Ingatkan Jokowi Ambil Cuti jika Ikut Kampanye: Harus Jelas Kegiatan Politik dan Melayani Publik

Timnas AMIN mengklaim sejauh ini tidak memobilisasi pejabat publik yang masih berafiliasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Reaksi Gibran ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres

ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya