Baleg Sebut Omnibus Law akan Sederhanakan 74 Undang-undang
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa menteri terkait pembahasan omnibus law. Pasalnya, kata dia, akan ada 74 Undang-undang (UU) yang harus disederhanakan.
"Karena mereka inilah yang akan menentukan dari 74 undang-undang itu leading sectornya di kementerian-kementerian yang saya sebutkan tadi. Nah, nanti setelah selesai itu supaya nanti yang masuk kalau yang masuk ke dalam UU apa saja yang 74, kan harus jelas," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Supratman mengatakan paling banyak yang memasukkan UU ke omnibus adalah mitra kerja dari Komisi VI dan Komisi VIII DPR. Maka dari itu, dia mengatakan semua pihak termasuk komisi atau alat kelengkapan dewan harus lebih selektif agar tidak ada UU yang masuk omnibus law tetapi masih masuk juga dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
"Makanya kemarin di Komisi VI saya sampaikan, karena hampir mitra kerja Komisi VI itu kira-kira masuk ke ruang lingkup 74 UU itu. Itu paling banyak Komisi VI dan Komisi IX, itu harus selektif betul," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meski ada 74 UU yang akan dibahas dalam omnibus law, tidak akan mengganggu target prolegnas DPR sebanyak 30-35 RUU per tahun.
"Enggak dong, omnibus law itu kan terhitungnya cuma dua RUU, walaupun 74 UU yang disatukan, hitungannya tetap cuma dua," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR kembali menggelar rapat membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut digelar bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca SelengkapnyaPoin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca Selengkapnya