Bamsoet: Satu Partai Tidak Setuju, Amandemen Sulit Dilakukan
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan untuk melakukan amandemen UUD 1945 perlu dukungan seluruh partai politik. Satu partai tidak setuju akan sulit untuk melakukan amandemen terbatas.
Amandemen terbatas merupakan tindak lanjut rekomendasi MPR RI periode 2009-2014. MPR RI saat ini melalui Badan Pengkajian MPR menyelesaikan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan naskah akademiknya. Dari kajian yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI pada 18 Januari 2021 bentuk hukum ideal untuk PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI, bukan undang-undang yang bisa dibatalkan Perppu dan bukan dimasukan dalam konstitusi.
Namun memasukkan PPHN melalui Ketetapan MPR perlu amandemen terbatas dengan menambahkan satu ayat dan satu pasal. Amandemen ini bakal sulit jika seluruh partai politik tidak setuju.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang diusulkan Bamsoet sebagai wadah presiden dan wakil presiden? 'Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo nya setuju,' kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
-
Mengapa Bamsoet menilai usulan Prabowo bagus? Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
"Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," terang Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9).
Jika seluruh partai politik menyepakati kehadiran PPHN dan amandemen terbatas, kata Bamsoet, diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022. Kemudian dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada 2023. Pada tahun 2024, capres-cawapres dapat menetapkan visi dan misi sesuai PPHN.
Bamsoet juga memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar hal lain, seperti menambah periode presiden dan memperpanjang masa jabatannya.
"Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109," ujar Waketum Golkar ini.
Bamsoet pun bilang, momentum tahun 2021-2022 merupakan waktu ideal untuk meletakkan dasar legalitas untuk menyusun haluan negara. Sebab Indonesia sedang menginjakkan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan mantan Ketua Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais usai bertemu dengan pimpinan MPR di kompleks parlemen.
Baca Selengkapnya