DPR: Capres petahana dilarang pakai pesawat kepresidenan karena fasilitas negara
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan oleh calon presiden (capres) petahana saat cuti kampanye. Sebab, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan. Fadli menegaskan, pesawat kepresidenan adalah fasilitas negara.
"Pasti harus dilarang lah, kita saja sebagai pejabat tinggi negara atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, untuk pengawalan merupakan hak yang melekat kepada capres petahana. Sebab berkaitan dengan keselamatan diri.
-
Siapa yang menjadi pramugari pesawat kepresidenan? Belakangan, ia bahkan dipilih untuk menjadi pramugari pesawat kepresidenan Republik Indonesia, yang seringkali membawa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dalam tugas-tugas antar pulau dan negara.
-
Kenapa Capres-Cawapres butuh pengamanan? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.
-
Kenapa presiden Filipina naik helikopter? Marcos beralasan dia tidak ingin terkena macet di jalan untuk menghadiri konser Coldplay itu.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
-
Kapan presiden Filipina naik helikopter? Marcos Jr dan istrinya terlihat berada di lokasi konser indoor terbesar di dunia itu pada Jumat lalu.
"Kalau kita mau konsisten dengan aturan main yang ada. Kalau misalnya mau ada dispensasi dilakukan semua sama, karena itu melekat," paparnya.
Untuk hak melekat capres petahan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut untuk pesawat kepresidenan, pihaknya belum dapat memastikannya. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.
"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan selama maju Pilpres tidak pernah memakai fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaMegawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca Selengkapnya