Eks hakim agung sebut Menkum HAM langgar UU sahkan kubu Agung
Merdeka.com - Mantan Hakim Agung, Mohammad Laica Marzuki, menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Dalam penjelasannya di ruang sidang, Laica mengatakan, bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengesahkan kubu Agung Laksono adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Keputusan Menkum HAM melanggar Pasal 33 ayat 2 UU No.2 Tahun 2011 dan mengalami perubahan tahun 2008 tentang parpol. Jika mengacu dalam UU tersebut Menteri Hukum dan HAM telah memelintir dan menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai. Dalam Mahkamah Partai tidak mengesahkan salah satu kubu, tapi Menteri menyimpulkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung. Ini namanya menyalahi hukum," jelas Laica, selaku saksi ahli kubu Ical, Senin (20/4).
Laica menjelaskan, pada bagian pertimbangan hukum amar putusan Mahkamah Partai Golkar, 4 hakim Mahkamah Partai menurutnya tidak memberikan putusan terhadap kedua kubu yang bertikai. Dengan demikian, dalam amar putusan tersebut diputuskan tidak tercapai kesamaan pendapat.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Karena Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan apapun. Sesuai UU parpol maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan negeri. Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan, guna mengesahkan AD/ART dan mengakui posisi personalia DPP dari salah satu kubu munas. Ini sangat bertentangan," paparnya.
Dia menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut maka Menteri Yasonna selaku pejabat Tata Usaha Negara berhak digugat terkait putusan tersebut.
"Inilah awal kekeliruan keputusan surat Menkum HAM. Menkum HAM telah menyalahi tafsir. Bahwa pendapat dua hakim dijadikan pendapat satu kesatuan para hakim. Dengan putusan itu, dia melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca Selengkapnya