Kegeraman Tjahjo Kumolo lihat kepala daerah mundur jelang pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebentar lagi menggelar Pilkada serentak. Partai Politik dan calon kepala daerah mulai ancang-ancang menyambut suksesi kepemimpinan di daerah.
Mereka mulai membangun konsolidasi dan strategi kampanye guna meraup dukungan maksimal dari masyarakat. Namun, tampaknya gelaran pesta demokrasi ini bakal dicederai oleh ulah segelintir kepala daerah tak beretika.
Beberapa kepala daerah sudah ramai-ramai mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan dalih agar anggota keluarga dapat maju dalam pilkada. Hal itu karena mereka menghindari konsekuensi Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Setidaknya sudah tiga kepala/wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya agar keluarganya bisa maju dalam pilkada 2015. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKomarudin meminta kepada Pj yang ingin menjadi tim sukses salah satu palson untuk silakan keluar
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya