Ketua KPU nilai calon kepala daerah ditetapkan tersangka tak perlu diganti
Merdeka.com - Calon kepala daerah yang berstatus tersangka menjadi perdebatan apakah harus didiskualifikasi atau diganti. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, calon kepada daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum tak perlu diganti. Sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya parpol pengusung.
Partai pengusung, kata Arief, akan lebih berhati-hati sebelum mengusung seseorang maju dalam Pilkada.
"Kita kan berpikirnya ini jangka panjang. Kalau saya berpandangan tidak boleh diganti supaya para pengusung ini lebih berhati-hati ke depan, waduh kalau ini kena bagaimana ini kan gak boleh diganti. Supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian itu," jelasnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada juga opsi yang bisa ditawarkan jika regulasi direvisi seperti diskualifikasi calon bersangkutan. Tapi harus juga dipikirkan dampak dari diskualifikasi ini.
"Kita harus timbang-timbang. Lho ini kan masih ada haknya dia, jadi kita enggak melindungi haknya peserta Pemilu dong? Kan belum tentu dia salah. Bagaimana kalau ternyata nanti Pemilu belum selesai, putusan dia sudah keluar dia enggak salah. Cara mengembalikan haknya bagaimana?" paparnya.
"Jadi itu harus ditimbang betul. Tapi itu bisa menjadi opsi. Kita bersepakat pilih yang mana? Ya silakan para pihak memberi masukan," lanjutnya.
Menurut Arief, regulasi yang ada saat ini masih cukup, artinya belum mendesak direvisi. Ia mengatakan jika calon kepala daerah yang berstatus tersangka diganti, tak akan berpengaruh ke logistik Pilkada karena jadwal penyelenggaraan masih lama.
"Enggak (berpengaruh) sepanjang (penggantian) sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tapi kalau digantinya kurang dari satu minggu tentu berpengaruh," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya