Ketua Pansus tuding KPK lobi PAN tarik diri dari keanggotaan
Merdeka.com - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuding KPK mencoba menghancurkan internal Pansus dengan melobi partai-partai tertentu untuk mundur dari keanggotaan. Salah satu fraksi yang tengah mempertimbangkan menarik anggota dari Pansus yakni PAN.
"Itu salah satu temuan yang kami juga dapatkan memang KPK terus melakukan langkah-langkah lobi-lobi kepada partai-partai tertentu. Ya dia mencoba menyerang kita dari dalam, itu saja," kata Agun di kediamannya, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/10).
Agun menegaskan, tak akan tinggal diam atas manuver KPK. Dia akan berupaya mempertahankan 6 fraksi, yaitu PDIP, PAN, PPP, Golkar, Hanura dan NasDem yang masuk dalam keanggotaan Pansus agar kembali solid.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Kalau kewajiban Pansus selalu melakukan (mempertahankan) itu," tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi PAN telah membahas wacana untuk menarik diri dari keanggotaan Pansus angket KPK pada rapat pleno fraksi Rabu (4/10) lalu. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan temuan indikasi penyimpangan kinerja KPK yang didapat pansus sudah cukup.
"Pleno fraksi akan dibahas," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Yandri mengatakan laporan kerja pansus yang disampaikan setelah 60 hari kerja juga cukup detil. Sehingga, kata dia, pansus angket tidak perlu lagi melanjutkan kerja. Lagipula, masa kerja pansus telah habis pada (28/9) lalu.
"Saya sudah saya sampaikan sebenarnya yang dilakukan pansus sudah banyak terhadap 4 bagian itu dengan turunannya sudah sangat detil," tegasnya.
Karena itu, Ketua DPP PAN ini menyarankan pansus angket KPK segera menyusun rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian atau BIN. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca Selengkapnya