KPU Jatim Tanggapi Polemik Konser Musik: Tak Mungkin Larang yang Tak Dilarang UU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menanggapi polemik diizinkannya konser musik saat kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Banyak yang sudah menginformasikannya (konser musik), dan memang ada dalam aturan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat (18/9).
Menurut dia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, salah satunya konser musik dibatasi jumlah pesertanya paling banyak 100 orang.
"Kemudian, wajib dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, rekomendasi gugus tugas atau satgas masing-masing daerah serta harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kegiatan dari kepolisian," katanya.
Choirul Anam juga menyampaikan bahwa KPU tidak mungkin melarang sesuatu yang tak dilarang di undang-undang.
"Asalkan sesuai peraturan, seperti pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang. Pembatasan ini kemudian dilakukan KPU, atau di satu sisi tidak melarang, tapi dilakukan pembatasan," tuturnya.
Adanya konser musik untuk kampanye Pilkada serentak lanjutan 2020 menjadi pro dan kontra di tengah publik.
Meski ada pada peraturan tertulis, asalkan sesuai persyaratan, namun tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar konser musik di Pilkada ditiadakan. Seperti dilansir Antara.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19.
"Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).
Walaupun hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tetap tak akan berikan izin kegiatan tersebut, disaat Pandemi Covid-19 masih merebak.
"Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
UU yang ada Atur Pelaksanaan Pilkada dalam Situasi Normal
Menanggapi polemik itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Undang-Undang yang menjadi pakem KPU adalah mengatur pelaksanaan Pilkada saat situasi normal, tanpa wabah Covid-19.
"UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca Selengkapnya