Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan

KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga telah melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di videotron. Pelaporan ini lantaran iklan kampanye terpampang tempat yang tidak sesuai ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain itu juga ada videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan peserta pemilu untuk memasang APK dengan media videotron. Namun syaratnya, tidak dipasang di sembarang tempat.

"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diijinkan pemda setempat. Karena kami sudah menyebarkan juru teknis, selain kita fasilitasi APK, kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

KPU DKI Jakarta sudah menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye. SK pertama yakni Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara, SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.

Ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Mulai dari Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.

KPU mengingatkan, pemasangan APK harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

"Jadi misalnya APKnya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan. Jadi itu pelanggaran kampanye juga. Pemasangan APK tidak pada tempatnya, jadi bisa jadi APKnya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

KPU tidak ingin lebih jauh menilai pemasangan iklan capres-cawapres nomor urut 01 yang diduga menyalahi aturan. Menurutnya itu merupakan kewenangan Bawaslu.

"Iya benar, bisa jadi (salah). Tergantung Bawaslu gimana," ungkapnya.

Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding menuturkan, iklan kampanye itu bukan dipasang oleh timses.

"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Itu kemungkinan besar dipasang oleh temen-temen, atau orang-perorang, atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu," katanya.

Lalu, Karding menyampaikan bahwa peraturan daerah sendiri baru disampaikan setelah gambar terpasang. "Jadi menurut saya tidak bisa, menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Pemprov DKI Buka Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan

Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya