KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan
Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga telah melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di videotron. Pelaporan ini lantaran iklan kampanye terpampang tempat yang tidak sesuai ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain itu juga ada videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan peserta pemilu untuk memasang APK dengan media videotron. Namun syaratnya, tidak dipasang di sembarang tempat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diijinkan pemda setempat. Karena kami sudah menyebarkan juru teknis, selain kita fasilitasi APK, kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
KPU DKI Jakarta sudah menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye. SK pertama yakni Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara, SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Mulai dari Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.
KPU mengingatkan, pemasangan APK harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.
"Jadi misalnya APKnya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan. Jadi itu pelanggaran kampanye juga. Pemasangan APK tidak pada tempatnya, jadi bisa jadi APKnya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
KPU tidak ingin lebih jauh menilai pemasangan iklan capres-cawapres nomor urut 01 yang diduga menyalahi aturan. Menurutnya itu merupakan kewenangan Bawaslu.
"Iya benar, bisa jadi (salah). Tergantung Bawaslu gimana," ungkapnya.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding menuturkan, iklan kampanye itu bukan dipasang oleh timses.
"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Itu kemungkinan besar dipasang oleh temen-temen, atau orang-perorang, atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu," katanya.
Lalu, Karding menyampaikan bahwa peraturan daerah sendiri baru disampaikan setelah gambar terpasang. "Jadi menurut saya tidak bisa, menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca Selengkapnya