Masyarakat jenuh, Perludem minta pemilu serentak diundur 2016
Merdeka.com - Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada langsung membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan Pilkada secara bersama-sama yang diikuti 7 provinsi dan 181 kabupaten/kota. Pelaksanaannya dijadwalkan Desember 2015 mendatang.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, pihaknya meminta agar pelaksanaan pilkada serentak diundur sampai 2016. Pengunduran itu menurutnya, demi menciptakan siklus pemilu yang ideal.
Lebih jauh Titi menerangkan, siklus pemilu yang ideal pada gilirannya dapat menyudahi kesemrawutan yang terjadi selama ini seperti pemborosan (high cost) dan konflik internal partai.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Alasan pengunduran pemilu serentak karena paling berkorelasi dengan kualitas penyelenggaraan dan kesiapan penyelenggaraan. Maka dengan berbagai faktor memang paling ideal adalah 2016," katanya dalam jumpa pers di kantor KPU Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Titi menegaskan, bila tidak diundur, maka cita-cita untuk menciptakan pemilu serentak yang efisien dan efektif tidak akan terwujud. "Kan serentak itu untuk efisiensi dan efektivitas, itu menurut kami tidak akan tercapai bila dilaksanakan 2015," tegasnya.
Secara teknis, Titi mengatakan, idealnya pilkada serentak digelar pada Juni 2016. Selanjutnya, sesuai Perppu No 1 tahun 2014, pilkada serentak tahap kedua tetap dilaksanakan pada Juni 2018. Sehingga menurutnya jadwal pilkada serentak nasional dapat terwujud pada tahun 2021 pasca pemilu legislatif dan presiden tahun 2019.
"Jarak pemilu legislatif dan presiden serentak dengan pilkada serentak harus 2 tahun untuk mengurangi kejenuhan pemilih dan untuk memberi waktu yang cukup bagi partai politik untuk berkonsolidasi sehingga mampu mengajukan calon dengan baik," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Selengkapnya