Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri tegaskan PNS terlibat kampanye pilkada bakal kena sanksi

Mendagri tegaskan PNS terlibat kampanye pilkada bakal kena sanksi Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak.

"Pengawasan dari Kemendagri ada caranya, yang jelas panwaslu (panitia pengawas pemilu) sudah ada sistemnya. Kami juga akan mencari apa sanksinya melalui inspektorat, surat edaran, maupun surat keputusan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai melantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (21/8).

Tjahjo menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.

"Kami berpegang pada peraturan undang-undang, pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung (dalam kampanye)," jelasnya dikutip Antara.

Lanjut dia, petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas di pemerintah daerah setempat untuk kampanye.

"Petahana tidak boleh menggunakan aset-aset pemda, khususnya anggaran, untuk (kampanye) pilkada. Itu harus dikontrol ketat dari semua pihak," kata Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Beredar Surat Edaran Sekda Gianyar Minta PNS Pantau TPS, Ini kata Pj Gubernur
Beredar Surat Edaran Sekda Gianyar Minta PNS Pantau TPS, Ini kata Pj Gubernur

Surat itu ditandatangani Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan dikeluarkan pada tanggal 22 November 2024. Surat itu kemudian beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial

Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan untuk Prajurit TNI di Tahun Politik: Jarimu Harimaumu
Pesan untuk Prajurit TNI di Tahun Politik: Jarimu Harimaumu

Prajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari

Baca Selengkapnya