MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perkara yang tidak disebutkan tidak dilanjutkan ke proses pembuktian. Permohonan itu tidak dilanjutkan dan tinggal menunggu putusan akhir.
"Maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Perkara yang tidak dilanjutkan itu, kata Palguna, alasannya tidak memenuhi syarat dan hanya satu perkara di Dapil tersebut.
"Mau apa dilanjutkan lagi, karena misalnya sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya, apa yang kita mau lanjut, masa kita bergosip," jelasnya.
Dalam sidang putusan tanggal 6-9 Agustus mendatang, bakal dibacakan semua perkara termasuk yang tidak diputuskan dalam sidang dismissal.
"Tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa," imbuh Palguna.
Dalam putusan dismissal hari ini, yang mencolok adalah gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan anggota DPR itu tidak disebutkan dalam sidang dismissal panel pertama yaitu meliputi Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang tidak melakukan interupsi saat pertimbangan sedang dibacakan.
Baca Selengkapnya