Pakar: RUU Perampasan Aset Bikin Pejabat Seribu Kali Berpikir Mau Korupsi
Merdeka.com - Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tergantung. Antara pemerintah dan DPR saling tunjuk hidung. Sebagai penyebab mandeknya pembahasan RUU yang dianggap mampu membuat kapok koruptor.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Johanes Tuba Helan menilai, RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.
"RUU ini ketika nanti menjadi undang-undang maka ini langkah maju dalam memberantas praktik korupsi. Karena pada akhirnya korupsi tidak menguntungkan si koruptor," katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana yang hingga kini belum selesai dibahas oleh DPR dan kementerian terkait.
Tuba Helan mengatakan, ketika ada UU Perampasan Aset hasil tindak pidana dijalankan, maka pihak-pihak yang melakukan korupsi akan berpikir panjang.
Harta pelaku dari hasil korupsi dan bukan hasil korupsi, kata dia, akan diambil negara untuk menutup kerugian keuangan negara.
"Jadi oknum-oknum yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali karena selain diancam hukuman pidana, juga menjadi miskin," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu mengatakan, regulasi perampasan aset juga akan menguntungkan rakyat. Karena uang hasil korupsi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat bisa kembali digunakan sesuai peruntukkan.
Oleh sebab itu, kata dia, RUU tersebut sangat mendesak untuk diselesaikan pembahasannya dan selanjutnya disahkan sebagai UU untuk diterapkan dalam memberantas praktik korupsi.
Artinya, kata dia, tidak ada alasan menunda atau menghalang-halangi pembentukan UU tersebut jika semua elemen pemangku kepentingan memiliki tekad yang sama untuk memberantas praktik korupsi.
"Jadi ini sangat mendesak untuk disahkan, kalaupun ada yang protes itu perlu dipertanyakan kemauan untuk membasmi korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan ke DPR dan Kementerian terkait agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan menjadi undang-undang. Menurut Jokowi, regulasi tersebut sangat penting.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan," kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
Jika sudah selesai, Jokowi akan menerbitkan Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset. Jokowi pun heran hingga kini RUU tersebut belum selesai.
"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya sudah kita dorong, sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujarnya.
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan, pemerintah akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang belum menerima RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu disetujui untuk kepentingan rakyat.
"Ini mungkin hambatannya di mana ini, pemerintah akan minta dan mendorong supaya pihak-pihak yang memang belum setuju itu supaya bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi untuk kepentingan pemerintah sendiri, hasilnya untuk rakyat," kata Ma'ruf di Kalimantan Selatan, Selasa (11/4).
Ma'ruf menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan mengatur bahwa aset yang didapati dengan cara yang tidak sah atau ada unsur korupsinya akan dirampas oleh negara. Selain itu, akan mengatur pengelolaan aset hasil rampasan agar bisa terurus dan tidak terbengkalai.
Ma'ruf enggan menyebut siapa pihak-pihak yang tak setuju RUU Perampasan Aset. Dia berharap agar RUU Perampasan Aset segera diproses karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca Selengkapnya