Pemerintah ingin pemilih coblos partai, bukan caleg di 2019
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Revisi UU Pemilu kepada DPR. Dalam draf itu, diatur mekanisme pemilihan anggota legislatif dan presiden di Pemilu serentak 2019.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni punya sejumlah catatan dalam draf yang diserahkan Kemendagri kepada DPR itu. Salah satu catatan yang dianggap penting adalah mengenai sistem proporsional terbuka terbatas.
Titi menjelaskan, dalam sistem ini pemilih tidak mencoblos calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD maupun DPD. Pemilih hanya cukup mencoblos logo partainya saja.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
"Mencoblos nomor urut partai atau gambar partai, tidak mencoblos caleg meski daftar caleg ada di surat suara," kata Titi kepada merdeka.com, Senin (24/10).
Maka dari itu, caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak partai. Alokasi suara diberikan kepada caleg sesuai dengan nomor urut. Nomor urut sendiri ditentukan oleh partai politik.
"Penentuan calon terpilih berdasar nomor urut," cetus dia.
Aturan main ini baru sebatas draf. Masih bisa berubah tergantung kesepakatan antar partai politik di DPR khususnya Komisi II DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya