Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga, resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Hari ini kita baru saja menyelesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung selama 30 hari," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka? Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
-
Siapa saja yang bisa mendaftar PPS Pilkada 2024? KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Selanjutnya, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada partai politik. Dari tahap administrasi, Parpol akan di instruksikan oleh KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti.
"Kemudian partai dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," paparnya.
Bila seluruh proses tahapan dapat diterima, bulan Februari KPU akan mengumumkan Parpol yang resmi maju pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.
"Apabila hasil penelitian administrasi menyatakan partai-partai tersebut dapat mengikuti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual sampai pada bagian terakhir dari tahap ini, pada bulan Februari kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," tambahnya.
Sementara komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan seluruh KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menutup batas pengembalian kelengkapan persyaratan dokumen sampai pukul 00.00 tengah malam nanti. Hal tersebut tidak mempengaruhi masalah perbedaan waktu daerah, sebab KPU daerah merupakan cabang dari KPU Pusat.
"Harus dimaknai yang daftar itu di pusat penyerahannya dapat di Kabupaten kota, maka dengan demikian makna bahwa pendaftaran itu ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 WIB. Maka dengan penyebut WIB itu indikator, bahwa itu artinya yang ditutup pendaftaran di tingkat pusat," papar Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Hasyim menegaskan, pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU pusat, sisa anggota yang di daerah akan di urus oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan begitu, KPU daerah mengikuti ketentuan KPU pusat.
"Itu prinsipnya begitu yang namanya mendaftar itu mengajukan surat pendaftaran peserta dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU pusat, tetapi sebagian dokumen persyaratan berupa dokumen nama anggota dan salinan KTA dan KTP itu penyerahannya kepada Kabupaten/Kota, sehingga KPU Kabupaten Kota itu ya semacam kantor cabangnya KPU," tuturnya.
Selain itu, Hasyim melanjutkan, Partai Politik yang sudah menyampaikan dokumen persyaratan dan kemudian diteliti kelengkapannya akan mendapat tanda terima beserta lampirannya dengan lengkap. Lalu, bagi Parpol yang tak lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, KPU tetap memberi bukti checklist atau daftar dokumen yang ada atau yang tidak ada.
"Sehingga dengan begitu akan menjadi apa namanya informasi yang terbuka antara pihak KPU Sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai calon peserta pemilu kita lebih fair, lebih transparan, lebih akuntabel," pungkas Hasyim.
"Sebagaimana kawan2 media ketahui, yang terjadi di tingkat pusat ini kan antara petugas KPU yang meneliti berkas dokumen dengan tim parpol sama sama memeriksa ada atau tidaknya dokumen itu," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya