Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018

Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018 KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Selama waktu pendaftaran dibuka, dari 73 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual. Sehingga, resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

"Hari ini kita baru saja menyelesaikan satu tahapan tadi malam, yaitu tahapan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019. Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang lebih berlangsung selama 30 hari," kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10).

Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com

Selanjutnya, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada partai politik. Dari tahap administrasi, Parpol akan di instruksikan oleh KPU apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti.

"Kemudian partai dipersilakan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," paparnya.

Bila seluruh proses tahapan dapat diterima, bulan Februari KPU akan mengumumkan Parpol yang resmi maju pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

"Apabila hasil penelitian administrasi menyatakan partai-partai tersebut dapat mengikuti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual sampai pada bagian terakhir dari tahap ini, pada bulan Februari kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," tambahnya.

Sementara komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan seluruh KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menutup batas pengembalian kelengkapan persyaratan dokumen sampai pukul 00.00 tengah malam nanti. Hal tersebut tidak mempengaruhi masalah perbedaan waktu daerah, sebab KPU daerah merupakan cabang dari KPU Pusat.

"Harus dimaknai yang daftar itu di pusat penyerahannya dapat di Kabupaten kota, maka dengan demikian makna bahwa pendaftaran itu ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00 WIB. Maka dengan penyebut WIB itu indikator, bahwa itu artinya yang ditutup pendaftaran di tingkat pusat," papar Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Hasyim menegaskan, pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU pusat, sisa anggota yang di daerah akan di urus oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan begitu, KPU daerah mengikuti ketentuan KPU pusat.

"Itu prinsipnya begitu yang namanya mendaftar itu mengajukan surat pendaftaran peserta dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU pusat, tetapi sebagian dokumen persyaratan berupa dokumen nama anggota dan salinan KTA dan KTP itu penyerahannya kepada Kabupaten/Kota, sehingga KPU Kabupaten Kota itu ya semacam kantor cabangnya KPU," tuturnya.

Selain itu, Hasyim melanjutkan, Partai Politik yang sudah menyampaikan dokumen persyaratan dan kemudian diteliti kelengkapannya akan mendapat tanda terima beserta lampirannya dengan lengkap. Lalu, bagi Parpol yang tak lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, KPU tetap memberi bukti checklist atau daftar dokumen yang ada atau yang tidak ada.

"Sehingga dengan begitu akan menjadi apa namanya informasi yang terbuka antara pihak KPU Sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai calon peserta pemilu kita lebih fair, lebih transparan, lebih akuntabel," pungkas Hasyim.

"Sebagaimana kawan2 media ketahui, yang terjadi di tingkat pusat ini kan antara petugas KPU yang meneliti berkas dokumen dengan tim parpol sama sama memeriksa ada atau tidaknya dokumen itu," tutupnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol
KPU Tutup Pendaftaran Pilkada 2024: 51 Paslon Calon Kepala Daerah Maju Independen, 1.467 Lewat Parpol

Data ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya