Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petahana Tidak Selalu Menang Pilpres, TKN Contohkan saat Megawati Melawan SBY

Petahana Tidak Selalu Menang Pilpres, TKN Contohkan saat Megawati Melawan SBY usman kansong dan karding. ©2019 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade berencana akan mengusulkan masa jabatan presiden dan wakil presiden cukup satu periode. Namun waktunya akan ditambah dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Perubahan masa jabatan kepala negara ini akan diusulkan Andre jika berhasil terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Menanggapi wacana ini, Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Kansong mengatakan jika masa jabatan presiden dan wakil presiden diubah, maka perlu dilakukan amendemen UUD 1945. Karena, penentuan masa jabatan kepala negara ini telah diatur dalam UUD.

"Undang-Undang Dasar kita mengatakan bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya kalau ide itu mau dilakukan, harus amendemen Undang-Undang Dasar dulu," jelasnya di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

UUD yang mengatur soal masa jabatan ini telah terang dan jelas. Namun jika ada ide untuk mengubah masa jabatan tersebut, yang bersangkutan harus mengusulkan dilakukan amendemen UUD terlebih dulu.

"Sementara amendemen Undang-Undang Dasar kita juga kan lagi banyak dipersoalkan. Ini kan sudah amendemen keempat," jelasnya.

"Apakah kita mau kembali lagi ke UUD yang awal atau cukup? Saya kira amendemen ada kemajuan," lanjutnya.

Salah satu kemajuan dalam amendemen ini adalah syarat presiden RI yang menyatakan harus WNI, sementara yang lama ditulis harus WNI asli. Dia memperkirakan, jika amendemen diusulkan, banyak pihak yang akan menolak. "Karena dengan seperti ini bagus," ujarnya.

Terkait alasan perlunya masa jabatan ini dibatasi karena pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye Capres petahana, Usman mengatakan di negara lain seperti AS tak ada perdebatan soal penggunaan fasilitas negara. Justru petahana dipersilakan menggunakan fasilitas negara.

"Karena itu adalah insentif bagi dia setelah bekerja selama empat tahun. Tidak ada persoalan di Amerika. Di negara-negara demokrasi yang sudah maju tidak ada isu soal fasilitas negara," jelasnya.

"Karena kenapa? UU Pemilu kita rezimnya adalah membatasi incumbent. Padahal kalau di negara lain, tidak, leluasa. Artinya fair lah. Kan sulit membedakan dia sebagai capres incumbent dan sebagai presiden," lanjutnya.

Capres petahana, kata Usman, tak selalu menang. Dia mencontohkan Megawati Soekarnoputri yang dikalahkan pasangan SBY-JK pada Pilpres 2004. "Jadi itu tidak menjadi faktor karena bisa saja (petahana kalah)," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Abdullah Bantah Megawati dan Jokowi Berseteru
Said Abdullah Bantah Megawati dan Jokowi Berseteru

Said menyebut memang sejak gelaran Pemilu 2024 ini, terjadi perbedaan haluan antara PDIP dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Begini Kata Politisi PDIP soal Kabar Jokowi Gabung Partai Golkar
Begini Kata Politisi PDIP soal Kabar Jokowi Gabung Partai Golkar

Andreas pun menyinggung soal cawe-cawe Jokowi agar tetap berkuasa.

Baca Selengkapnya
Megawati Dituding Gelisah Sebut Penguasa Mirip Orba, FX Rudy Ungkit Tiket Capres Jokowi Sejak 2014
Megawati Dituding Gelisah Sebut Penguasa Mirip Orba, FX Rudy Ungkit Tiket Capres Jokowi Sejak 2014

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo membela Megawati Soekarnoputri usai menyebut penguasa hari ini seperti zaman orde baru

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Ungkap Nasib Prabowo Gibran Saat Putusan Batas Usia Cawapres MK Digugat
VIDEO: TKN Ungkap Nasib Prabowo Gibran Saat Putusan Batas Usia Cawapres MK Digugat

TKN menilai gugatan jika dikabulkan, akan berlaku pada 2029, karena panjangnya proses sidang

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Tahun Lahir Para Presiden RI, The Next Presiden Selalu Lebih Muda
Fakta Menarik Tahun Lahir Para Presiden RI, The Next Presiden Selalu Lebih Muda

Selain lembaga survei yang terus menerus mengupdate popularitas dan elektabilitas para calon, ada juga ilmu gothak-gathik-gathuk yang mencoba menerawang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya