PPP Usul Pilkada 2024 Digelar Desember, Bukan November
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengusulkan, pencoblosan Pilkada serentak 2024 digelar pada 11 Desember 2024, tidak di bulan November.
PPP ingin penyelenggaraan Pilkada 2024 digelar setelah pelantikan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Presiden dan Wakil Presiden. Serta setelah Presiden dan Wakil Presiden melantik kabinetnya pada Oktober 2024. Supaya ada jarak antara pelantikan hasil Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
"Jika diadakan pada November 2024, maka kebutuhan adanya jarak waktu yang layak tersebut tidak bisa kita penuhi," ujar Nurhayati dalam keterangannya, Selasa (16/3).
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada 2024 di laksanakan? Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Ditambah, PPP mengusulkan tanggal 11 Desember karena memberikan jarak dua pekan untuk cooling down dan persiapan pengamanan Natal 25 Desember 2024.
Selain itu, PPP mengusulkan tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada tahun 2023. Ada sejumlah catatan untuk tahapan Pilkada 2024 ini.
"Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 disiapkan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pileg dan Pilpres 2024," ujar Nurhayati.
Lebih lanjut, pengajuan calon Pilkada 2024 digelar sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024. Berdasarkan perhitungan komposisi kursi partai-partai dalam DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pileg 2019.
"Membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin," kata Nurhayati.
Ia menyarankan, pendaftaran sampai penetapan pasangan calon Pilkada 2024 sebaiknya digelar dalam rentang waktu Agustus-September 2024. Agar awal November sampai 7 Desember 2024 dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dan 8-10 masa tenang.
"Semua pihak, seluruh pemangku kepentingan, harus memiliki komitmen kuat dan melipatgandakan ikhtiar untuk menyukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh kegembiraan serta tanpa korban jiwa. Mari jadikan 2024 sebagai tahun kemenangan demokrasi dan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia," pungkas Nurhayati.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaBappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya