Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Terorisme, aparat boleh menyadap tetapi dengan persyaratan

RUU Terorisme, aparat boleh menyadap tetapi dengan persyaratan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia khusus Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) dan pemerintah membahas 3 pasal dalam RUU pada rapat hari ini. Hasilnya, salah satu pasal yang mengatur tentang penyadapan disepakati.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pasal itu diatur mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

"Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Orang lain juga bertanya?

Ada tiga syarat bagi aparat hukum untuk melakukan langkah penyadapan. Syarat tersebut termuat dalam UU KUHAP. Karena berkaitan dengan privasi seseorang, penyadapan harus atas izin pengadilan.

Ketiga syarat itu di antaranya pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Dua, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Tiga, dan atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

Akan tetapi, kata Syafi'i jika dalam situasi mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan dengan mengacu tiga syarat dan meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan.

"Jadi kalau tiga poin itu ada, maka menurut pak hakim 'oke, itu yang membuat saya punya hak untuk membuat persetujuan meskipun penyadapan sudah dilakukan'," terangnya.

Meski telah disepakati, namun Syafii dilema dengan pasal penyadapan tersebut. Sebab, hingga saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.

"Kalau aturannya bagus, pelaksanaannya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar menambahkan, perbedaan antara izin pengadilan dan persetujuan hakim dalam pasal penyadapan lebih berkaitan dengan teknis di lapangan.

"Jadi kalau izin lebih pada administratif, ada proses. Tetapi kalau persetujuan berarti sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti dilihat alat buktinya memenuhi syarat tidak," pungkas Dossy. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya

Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK

KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya